Dikbud Provinsi Bengkulu Akan Panggil Kepsek SMAN 07 Bengkulu Utara

Dikbud Provinsi Bengkulu Akan Panggil Kepsek SMAN 07 Bengkulu Utara

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu memastikan akan memanggil Kepsek SMAN 7 Bengkulu Utara--

BENGKULU RU.ID - Kasus pungutan jutaan rupiah per semester yang dilakukan oleh Komite SMAN 07 Bengkulu Utara kian menjadi atensi banyak pihak, apalagi Tim Saber Pungli Bengkulu Utara mengaku segera mempelajari pungutan ini. Sementara itu pungutan ini juga menjadi sorotan serius Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.

Kepala Bidang Pembinaan Bidang SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Bengkulu, Three Marnope S.Pd, M.TPd ketika dikonfirmasi RadarUtara.ID, Kamis (25/08) menyampaikan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait pungutan ini. Sebab itu, pihaknya memastikan, Senin (29/08) mendatang bakal memanggil Kepsek SMAN 07, Ketua MKKS dan seluruh yang diduga terlibat dalam pungutan ini untuk diminta klarifikasi. 

"Hari Senin Dikbud Provinsi Bengkulu akan memanggil Kepsek, Ketua MKKS, Kacabdin, dan Komite SMA 7 BU, untuk dimintai klarifikasi, dan kami pastikan akan kami selidiki," tegasnya. 

Dijelaskannya, jika mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur, sekolah tidak boleh mengambil pungutan kepada wali murid. Namun, jika memang pihak sekolah mau meminta bantuan itu diperbolehkan untuk berkolaborasi dengan pihak manapun. Akan tetapi pungutan tersebut harus dirembukan terlebih dahulu, tidak boleh memaksakan dan nominal dari pungutan juga tidak boleh ditentukan.

BACA JUGA:Dalami Dugaan Pungli, Polisi Akan Panggil Pihak Sekolah

BACA JUGA:Tim Saber Pungli Dalami Pungutan Komite SMAN 07 Bengkulu Utara

"Saran yang sudah kita berikan, sekolah tetap bisa berkolaborasi kepada pihak manapun untuk penggalangan dana. Dengan catatan sumbangan tidak mengikat, jumlahnya tidak boleh sama, jumlahnya tidak boleh ditentukan, waktunya tidak boleh dibatasi, artinya kapan mereka mau bayar itu boleh, mereka mampu membayar, dan yang terpenting tidak boleh dipaksakan, itu yang dinamakan sumbangan membantu sekolah," bebernya. 

Selain itu, Three Marnope menyampaikan, jika memang terbukti ada pungli yang melanggar aturan, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi berat kepada semua yang terlibat. 

"Kita lihat dulu nanti bagaimana klarifikasinya. Kalau itu memang pungli, ada sanksi dari Dikbud, dan yang berhak menindaklanjuti lebih jauh adalah Tim Saber Pungli, dan kita mendukung itu," tutupnya.

Sementara, dari catatan yang beredar, diketahui SMAN 07 Bengkulu Utara menetapkan pilihan-pilihan jumlah uang untuk dibayarkan oleh wali murid dengan dalih sumbangan komite, yang dituangkan dalam surat kesanggupan pembayaran untuk ditandatangani wali murid dengan dibubuhi materai Rp10.000.

BACA JUGA:Wali Murid SMAN 07 Sebut Jumlah Iuran Diarahkan Sekolah

BACA JUGA:Pendidikan Gratis, Agustam: SE Gubernur Dipertanyakan

Rincian nominal iuran yang ditetapkan pun, berbeda-beda, khusus iuran yang ditetapkan untuk kelas X rinciannya ada beberapa golongan. Yakni mulai dari Rp 280.000 per siswa dengan total biaya Rp 1.680.000 per semester, pilihan kedua Rp 275.000 per siswa dengan total biaya Rp 1.650.000 per semester, pilihan ketiga Rp 270.000 per siswa dengan total biaya Rp 1.620.000 per semester dan pilihan keempat Rp 260.000 per siswa dengan total biaya Rp 1.560.000 per semester.

Sedangkan untuk kelas XI, biaya pungutan yang dibebankan mulai dari Rp 215.000 per siswa dengan total biaya Rp 1.290.000 per semester, biaya pungutan kedua Rp 205.000 per siswa dengan total biaya Rp 1.230.000 per semester, pungutan ketiga Rp 195.000 per siswa dengan total biaya Rp 1.170.000 per semester dan keempat Rp 175.000 per siswa dengan total biaya Rp 1.050.000 per semester. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: