Dalami Dugaan Pungli, Polisi Akan Panggil Pihak Sekolah

Dalami Dugaan Pungli, Polisi Akan Panggil Pihak Sekolah

AKP Erwin Setiawan--

PUTRI HIJAU RU.ID - Dugaan pungutan dengan nilai jutaan rupiah terhadap wali murid oleh jajaran Komite di SMAN 07 Bengkulu Utara mendapat perhatian banyak pihak. Bahkan teranyar, Polsek Putri Hijau ikut mendalami dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.

Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, mengatakan, pihaknya akan berusaha melakukan pendalaman terhadap sumber anggaran dari wali murid di lingkungan SMAN 07 Bengkulu Utara kepada sekolah melalui peran Komite itu. 

Dari langkah pendalaman yang akan dilakukan tersebut, menurut Kapolsek, pihaknya akan melihat apakah teknis pemberian dana dari wali murid ke komite itu sudah sesuai dengan aturan yang tertera di dalam surat edaran (SE) Gubernur Bengkulu atau tidak.

"Akan kita lakukan pendalaman. Nanti kita panggil dulu pihak sekolah," ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:Wali Murid SMAN 07 Sebut Jumlah Iuran Diarahkan Sekolah

Ditegaskan Kapolsek, apabila dalam pendalaman yang dilakukan oleh pihaknya nanti terdapat atau ditemukan unsur yang mengarah kepada dugaan pungli. Maka pihak kepolisian akan menindaklanjuti dan memproses unsur pidana yang didapati sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kalau nanti ada indikasi dan masuk unsurnya (pungli) akan kita proses," tegas Kapolsek.

Sementara, dari surat pernyataan yang diterima RadarUtara.ID, wali murid diminta membuat pernyataan kesanggupan pembayaran dengan nominal tertentu dan ditandatangani dalam sebuah surat dengan dibubuhi materai Rp10.000. 

Hal ini mengindikasikan bahwa iuran tersebut bersifat mengikat. Padahal, di pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan disebut peserta didik atau orangtua/wali dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan.

BACA JUGA:Ketua Komite SMAN 07 Bengkulu Utara Klaim Dana dari Wali Murid adalah Sumbangan

Kemudian, dalam Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di pasal 12 huruf b, secara tegas menyebut Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: