Penggunaan Dana Komite di SMAN 7 BU, Kepala Sekolah dan Ketua Komite Saling Lempar

Penggunaan Dana Komite di SMAN 7 BU, Kepala Sekolah dan Ketua Komite  Saling Lempar

Ketua Komite dan Kepala SMAN 7 Bengkulu Utara saling lempar soal penggunaan dana komite--

PUTRI HIJAU RU.ID - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 7 Bengkulu Utara, semakin menarik untuk disimak. Sejumlah fakta anyar mulai terkuak dari keterangan yang sempat disampaikan oleh masing-masing pihak yang bersangkutan. Apalagi, kepala sekolah dan ketua komite saling lempar soal pengelolaan dana yang dipungut dari wali murid.

Informasi berhasil dihimpun RadarUtara.ID, Senin (10/10) hari ini. Kepala SMAN 7 Bengkulu Utara, Nirhan Sadat mengklaim, pengelolaan dana wali murid yang masuk ke Komite bukan kewenangan sekolah untuk mengelolanya. Versi kepsek, dana wali murid itu dikelola oleh Komite. 

"Yang selama ini Komite (pengelolanya). Kalau sebelum saya (menjadi Kepsek) nggak tahu. Kalau saya mulai April itu kan memang rekening Komite saya buat atas nama rekening Komite. Kalau sebelum April, nggak tahu saya jaman sebelumnya," ungkapnya.

Selain, Nirhan juga mengatakan, teknis pembayaran honor guru yang dilakukan sekolah selama ini juga dilakukan oleh Komite.

"Iya langsung Komite. Karena mulai berlaku semenjak saya jadi Kepsek memang dikelola, harus melalui Komite," imbuhnya.

Di sisi lain, ketika disinggung lebih detail terkait berapa total besaran nominal dana wali murid yang sempat terpakai untuk pembayaran honor guru, Nirhan mengaku lupa. Namun dipastikannya, nominal dana wali murid yang sempat terpakai itu sudah dilaporkan ke penyidik di Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara saat dirinya memberi kesaksian dan keterangan.

"Nilainya kemarin (dana yang sudah terpakai) kurang tahu persis saya. Angkanya sudah dilaporkan ke Tipikor. Sudah diambil (Tipikor) semua mulai dari laporan keuangan, foto copy-nya semua," ungkapnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, mantan Ketua Komite SMAN 7 Bengkulu Utara, Paryanto, menegaskan, berdasarkan laporan yang sampai kepada dirinya. Telah terdapat titipan dana sebesar Rp 25 jutaan dan dana tersebut masuk ke dalam rekening Komite. Selanjutnya kata Paryanto, setelah permasalahan ini mencuat, maka Ia mengaku telah membuat kebijakan untuk segera mengembalikan dana yang sudah masuk ke rekening Komite itu.

"Kata bendahara yang sudah diambil (dari rekening) sekitar Rp 24 jutaan lebih. Dan itu masih ada yang antri mau ngambil. Saya pikir ya sudah (selesai). Kalau ada yang kepakai (versi Kepsek) atau nggak, itu pertanyakan ke Kepsek. Saya tidak bisa menjawab," ujarnya.

Lanjut Paryanto, yang Ia ketahui soal dana titipan dari wali murid itu jumlahnya Rp 25 juta. Dan ada nominal yang mendekati Rp 25 juta sudah diambil atau dikembalikan ke wali murid.

"Artinya di pikiran saya, begitu sudah dipulangkan selesai kan? Kalau yang lain-lain saya nggak tahu," bebernya.

Lebih dalam ketika ditanya soal siapa yang selama ini melakukan pengelolaan dana wali murid, menurut Paryanto, itu adalah kewenangan sekolah. Dalam konteks ini, dijelaskan Paryanto, pihaknya selaku Komite hanya memimpin rapat. Misalnya sekolah memiliki RAB terkait kebutuhan yang timbul dari kekurangan dana BOS yang ada. Maka dari situ kata Paryanto, jika terjadi kekurangan. Komite mengembalikannya ke wali murid, untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang mau dibiayai.

"Iya, sekolah (pengelolaannya)," tuturnya.

Paryanto menyampaikan, untuk aturan versi terbaru saat ini, terdapat Surat Edaran (SE) Gubernur yang mengatur kewenangan Komite yang tidak dibolehkan melakukan pungutan. Memungut itu, menurut Paryanto, apabila angkanya sama, ditentukan sama, setiap orang wajib dan kalau nggak membayar ada sanksi itu disebut pungutan. Tapi lanjut Paryanto, jika sifatnya berupa sumbangan justru diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: