Pendidikan Gratis, Agustam: SE Gubernur Dipertanyakan

Pendidikan Gratis, Agustam: SE Gubernur Dipertanyakan

Agustam Rachman--

BENGKULU RU.ID - Program pendidikan gratis yang dicanangkan Pemprov BENGKULU dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Dr. H. Rohidin Mersyah-Dr. E. H. Rosjonsyah, bahkan juga dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kembali ternodai. Ini setelah dikabarkan terjadinya indikasi praktik pungutan kepada wali murid di SMA Negeri 7 BENGKULU Utara.

"Bentuk dari keseriusan Pemprov Bengkulu dalam mewujudkan atau merealisasikan program pendidikan gratis tingkat SMA, SMK, dan SLBN sederajat tersebut, Gubernur Bengkulu juga diketahui menerbitkan Surat Edaran (SE) No 420/2176/DIKBUD/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu," ungkap Praktisi Hukum, Agustam Rachman.

Faktanya, lanjut Agustam, masih saja ada sekolah yang diduga melakukan praktik pungutan, dengan mengatasnamakan sumbangan komite hingga akhirnya menuai protes wali murid. 

"Kalau seperti itu patut dipertanyakaan keberadaan SE tersebut. Jangan-jangan SE Gubernur tersebut icak-icak ajo," kata Agustam dengan salah satu logat bahasa daerah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Komite SMAN 07 Bengkulu Utara Diduga Pungut Biaya Jutaan per Semester

Menurut Agustam yang juga seorang advokat ini, harusnya SE Gubernur dilaporkan ke polisi, karena bisa saja palsu mengingat masih ada sekolah yang terkesan tidak mengindahkannya. 

"Logika saja, ketika SE itu asli pastilah tidak bakal berani sekolah-sekolah melakukan dugaan praktik pungutan, seperti yang terjadi di SMAN 7 Bengkulu Utara," sindirnya, Rabu (24/8).

Ia menambahkan, maka dari itu dalam kesempatan ini dirinya menyarankan agar SE tersebut dilaporkan saja kepada penegak hukum. 

"Jika dalam tindak lanjut laporan nanti ternyata SE tersebut palsu, secara langsung bisa membersihkan nama Gubernur Bengkulu. Kemudian penegak hukum juga harus memanggil Pak Gubernur untuk meminta klarifikasi terkait SE itu," singkatnya.

BACA JUGA:Arus Listrik PLN Bocor, 9 RT di Suka Makmur dalam Bahaya

Sementara itu, wartawan Radar Utara sudah berupaya mengkonfirmasi terkait dugaan praktik pungutan tersebut kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Dr. Eri Yulian Hidayat via Whatsapp. Hanya saja hingga berita ini dikirim ke redaksi, sama sekali belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: