Desa Terapkan Perdes Ternak
AIR NAPAL RU.ID - Sebanyak 12 Desa di Kecamatan Air Napal, sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang penertiban ternak. Hanya saja, Perdes tersebut belum bisa dilaksanakan lantaran masih dalam tahap sosialisasi. Sekcam Air Napal, Ramdani Halian, SH menuturkan, pihaknya masih menganjurkan Pemdes untuk melakukan sosialisasi terhadap Perdes tersebut, kemungkinanya Perdes baru diterapkan pada Maret Mendatang. \"Masih dalam tahap sosialisasi, Maret akan kita terapkan dan jika masih ada masyarakat yang melanggar maka harus menanggung sanksinya,\" tutur Ramdani. Dijelaskan Ramdani, ternak yang dilepasliarkan di Kecamatan Air Napal, benar-benar meresahkan masyarakat. Selain merusak tanaman warga, ternak tersebut juga sering memecahkan pipa sumur antar rumah warga. \"Kita sudah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat, apalagi hampir merata setiap desa memiliki sumur bor. Untuk itu, Perdes ini akan kami terapkan dengan tegas,\" demikan Ramdani. (bin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: