31 Januari Penentuan KPM BLT DD

31 Januari Penentuan KPM BLT DD

AIR BESI RU.ID - Pemerintahan Kecamatan Air Besi menekankan Pemerintah Desa untuk segera melakukan Musyawarah Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk tahun 2022. Apalagi mengacu pada aturan yang ditentukan tanggal 31 Januari mendatang adalah batas akhir yang diberikan penentuan KPM BLT DD. Selain faktor tersebut, Pemerintah Pusat sudah menetapkan bahwa penggunaan anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2022 sebesar 40% DD wajib dialokasikan untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% digunakan Ketahan Pangan dan Hewan dan 8% digunakan untuk Penanggulangan Covid-19 di masing-masing Desa. Kasi PMD Air Besi, Liza menuturkan, beberapa kriteria Penerima BLT DD antara lain keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, Kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, \"Juga Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD atau dari APBN, keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan atau rumah tangga,\" tutur Liza. Disisi lain, Liza tidak menampik bahwa akan terjadi keterlambatan dalam Penentuan KPM BLT DD di Kecamatan Air Besi tapi dirinya berharap hal tersebut tidak terlalu jauh dari waktu yang Ditentukan. \"Kami dari Kecamatan terus mendorong desa agar segera,\" tutup Liza. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: