Kapolres Lebong : Penambang Emas di Cagar Budaya Itu Maling

Kapolres Lebong : Penambang Emas di Cagar Budaya Itu Maling

TUBEI RU.ID - Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan Cagar Budaya milik Pemkab Lebong di Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara, belum lama ini. Mengakibatkan satu orang penambang emas tradisional meninggal dunia dan dua orang mengalami luka-luka, akibat tertimbun longsoran tanah dan bebatuan, saat mengambil ampas yang mengandung urat emas di eks tambang zaman Belanda, merupakan penambang ilegal atau tak berizin. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, S.Ik mengaku telah kehabisan akal dalam mengingatkan masyarakat para penambang emas, agar tidak lagi melakukan aktifitas menambang ampas emas secara ilegal di kawasan Cagar Budaya tersebut. Bahkan ia pun menyebut, para penambang emas ilegal yang beraktifi tas di kawasan Cagar Budaya itu kawanan maling. “Saya tidak habis pikir, kurang sayang apa lagi dengan masyarakat terutama para penambang emas. Jujur saya sudah kehabisan akal mengingatkan para penambang emas ini, supaya dapat menjaga Cagar Budaya dengan tidak lagi melakukan aktifitas penambangan emas di lokasi tersebut,” kata Kapolres, dikutip dari SKH Radar Utara. Padahal, lanjutnya, sebelumnya kepala desa beserta para penambang emas tradisional ini sudah pernah berjanji secara tertulis, untuk tidak lagi melakukan aktifitas menambang emas di lokasi Cagar Budaya maupun hak milik orang lain. Terlebih lagi, dijelaskannya, sebelum kejadian longsor yang memakan korban itu, para penambang sudah melakukan hearing bersama bupati. Dimana perintah bupati waktu itu sama dengan dirinya bahwa para penambang jangan mengganggu Cagar Budaya karena itu tanah negara, kemudian itu juga aset dan jangan mengganggu hak milik pribadi orang, termasuk kawasan PT TME. “Saat pertemuan hearing itu, para penambang ingin bekerjasama dengan PT TME dan bupati memerintahkan para penambang membuat surat resmi sebagai dasar bupati memanggil pihak TME. Tapi sampai kejadian kemarin tak ada yang membuat surat, tapi malah dia (penambang,red) maling di Cagar Budaya,” ucapnya. Lebih jauh, setelah kejadian tersebut, ia mengaku, telah melakukan koordinasi dengan bupati bahwa akan tetap memanggil perwakilan yang dituakan dari para penambang emas untuk dilakukan presher (peringatan,red) satu kali lagi. “Kalau memang tidak mau mendengar lagi, apa boleh buat, ya kita lepas. Terserah mereka (penambang,red), berarti tak ada niat mereka untuk minta ditegakkan aturan. Intinya mereka tetap mau maling ampas di lokasi Cagar Budaya itu,” tutup Kapolres memungkas. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: