Soal Pabrik Karet, Dewan Harus Bersikap
ARGA MAKMUR RU - Tabrakan aturan dalam kasus gagalnya pembangunan pabrik karet di Bengkulu Utara (BU), diharapkan akan termudahkan dengan berdirinya Kementerian Investasi. Pasalnya, keberadaan aturan lintas kementerian yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 21/PERMENTAN/KB/410/6/2017 tentang Perubahan Kedua Permentan Nomor 98/PERMENTAN/OT/.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, menyaratkan adanya kepemilikan kebun inti sebanyak 20 persen dari total produksi pabrik yang akan dibangun, bisa direlaksasi dengan bekerja sama dengan kebun yang diusahakan sendiri atau sewa atau sesuai dengan kesepakatan antara perkebunan dan perusahaan industri hasil perkebunan. Beda pandangan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9/M-IND/Per/3/2017, dalam Pasal 3 tentang Ijin Khusus untuk penanaman modal industri karet remah, harus memenuhi ketentuan yang ditegaskan dalam pasal 2 permen itu : selain terintegrasi dengan pengembangan kebun karet sendiri. Luasan kabun mandiri itu harus memenuhi kebutuhan minimal 20 persen dari total kapasitas produksi pabrik yang akan didirikan. Beleid ini, menjadi dinding tebal pendirian pabrik karet di daerah, lantaran sulit terpenuhi akibat sebaran ijin usaha perkebunan dan pertambangan di daerah, sehingga menyulitkan pemenuhan syarat tersebut. PT Bengkulu Mas Sejahtera atau BMS yang awalnya siap berinvestasi pun memilih hengkang dari daerah, menuju Kalimantan. Aktifis sosial, Melyan Sori, saat dibincangi soal ini menilai perlunya langkah sinergis komponen penyelenggara pemerintah. Lebih bagus lagi, lanjut dia, persoalan ini dibahas di gelanggang forum-forum nasional seperti forum kepala daerah dan forum ketua DPRD yang menjadi wadah silaturahmi dan urun rembuk kepentingan birokrasi dan politis. \"Karena jelas, dissinkronisasi regulasi ini implikasi di iklim investasi,\" terangnya, dikutip dari SKH Radar Utara. Tengah muda dan ranum-ranumnya kementerian anyar : Kementerian Investasi yang dikomandoi Menteri Bahlil, juga dinilai Melyan Sori, patut dijadikan pintu masuk legislatif yang acap melakoni perjalanan dinas hampir setiap 2 pekan sekali atau 2 kali dalam satu bulannya itu. Ruang-ruang yang menyedot anggaran negara itu, hendaknya memiliki keluaran yang terukur dan representatif dengan dinamika yang tengah terjadi di daerah. Tidak hanya sebatas, pada persoalan regulatif yang tengah dijadwalkan agendanya. \"Fasilitasi dewan soal kesan tabrakan regulasi ini, sangat perlu disuarakan juga ke Kementerian Investasi. Dibarengi langkah serupa juga oleh eksekutif. Sehingga iklim sinergis menjadi tampak dan akan menjadi stimulan positif terhadap penilaian pusat,\" terangnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: