Pekerja Lepas PLTA Tewas dengan Kepala Terluka

Pekerja Lepas PLTA Tewas dengan Kepala Terluka

  • Tim Investigasi Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
TUBEI RU - Dugaan kecelakaan kerja yang terjadi di PT Tansri Madjid Energi (MHE) yang bergerak pada bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) terletak di Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong. Kecelakaan kerja terjadi pada Kamis (4/2) kemarin yang mengakibatkan, Jalil Wiloyo (55) salah satu pekerja lepas PLTA tersebut tewas di lokasi kejadian dengan luka robek di kepala. Menyikapi kecelakaan kerja itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong Jum\'at (5/2) kemarin, mendatangi PT MHE. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Januar Pribadi, S.Sos, M.Si mengatakan, kedatangan tim yang berjumlah 4 orang dari Disnakertrans Lebong untuk melakukan investigasi mengenai dugaan kecelakaan kerja yang menyebabkan satu orang pekerja meninggal dunia. \"Kami turun ke PT MHE setelah membaca kabar ada dugaan kecelakaan kerja di perusahaaan. Karena, kami lihat peristiwa itu ada satu korban jiwa,\" kata Januar. Hanya saja, pertemuan akan kembali dilanjutkan pada Senin (8/2) mendatang. Sebab, dari keterangan sementara pihak Mamajemen PT MHE, bahwa salah satu korban itu bukan karyawan tetap PT MHE. Melainkan hanya tenaga lepas dari sub PT MHE. \"Senin pihak (Sub PT MHE, red) pemberi kerja langsung dari almarhum datang ke Lebong,\" ujarnya. Dia menambahkan, pihaknya belum bisa memvonis apakah ada kelalaian oleh pihak perusahaan saat pekerjanya sedang bekerja. Menurut dia, kasus tersebut juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian, dalam hal ini dari Polres Lebong. \"Beberapa hari kedepan PPNS Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu akan ke Lebong. Karena, untuk peyelidikan kita butuh bantuan PPNS,\" sambungnya. Lebih jauh, pihaknya hanya fokus memastikan hak para pekerja diberikan pihak perusahaan sesuai Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 dan PP Nomor 44 tahun 2015. \"Kita baru sebatas koordinasi dengan PT MHE mengenai status dan hak almarhum. Misalnya santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan sisa upah sesuai masa kontrak kerja,\" ungkapnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: