Jadi Bandar Judi Togel, Eks Penambang Diamankan Polisi

Jadi Bandar Judi Togel, Eks Penambang Diamankan Polisi

LEBONG UTARA RU - Personel Polisi Sektor (Polsek) Lebong Utara mengamankan A (25) warga Kelurahan Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, lantaran menjadi bandar judi togel. Hal ini terungkap dalam press release yang digelar di Mapolsek Lebong Utara pada, Selasa (19/1) kemarin. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SlK melalui Kapolsek Lebong Utara, IPTU. Danie Pamungkas Setyawan, S.IKom menyampaikan, kronologis terungkapnya judi togel yang menggunakan situs online tersebut. Hari Minggu (17/1) sekira pukul 22.00 WIB, Personel Polsek Lebong Utara dipimpin, Kanit Reskrm Polsek Lebong Utara AIPDA. Daryanto mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian judi online yang berenis Toto Getap (togel) yang dilakukan A di rumahnya yang berada di Kelurahan Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong. \"Personel Polsek Lebong Utara mendatangi kediaman A, yang mendapati A sedang menunggu nomor togel online keluar dan sambil merekap nomor togel pasangan orang kepadanya. Atas kejadian tersebut A diamankan di Polsek oleh anggota Reskim Polsek Lebong Utara, untuk diminta keterangan,\" ungkap Kapolsek, Selasa (19/1). Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) yang ditemukan, 3 buah pena hitam, 3 buku rekapan angka togel, 1 buah handphone warna gold, merk Xiaomi berikut dengan aplikasi togel, 1 buah tas cangklong warna coklat hitam dan uang cash senilai Rp 1.342.0001 serta 1 buah ATM senilai Rp 3.000.000. Terhadap tersangka dikenakan pidana perkara dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat akses informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, dan atau dengan sengaja menawarkan serta memberikan kesempatan kepada khalayak untuk bermain judi. \"Tersangka sudah main judi sebagai bandar togel online selama 6 bulan terakhir dan omsetnya per hari mencapai Rp 200.000. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal yang dilanggar yakni pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 27 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau 303 ayat satu kedua KUHP. Dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,\" tukasnya. Sementara itu, dari pengakuan tersangka, sudah menjalankan operasi sebagai bandar judi togel, kesibukan sehari-harinya sebagai penambang emas tradisional di wilayah setempat. \"Sebelumnya profesi saya sebagai penambang emas, semenjak saya menjalankan operasi judi togel dan omset sehari saya mencapai Rp 200,\" kata tersangka. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: