Tim Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR

Tim Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR

  • Hearing Mitra Komisi Ditunda
BENGKULU RU - Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Selasa (12/1) digeledah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Saat bersamaan dengan penggeledahan, hearing mitra antara Dinas PUPR Provinsi dengan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu terkait program kegiatan tahun anggaran 2021 terpaksa ditunda. Kasi Pekum Kejati Bengkulu, Martin Luther, SH, MH mengatakan, penggeledaan yang dilakukan pihaknya dalam rangka proses penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pengaman banjir sungai Air Bengkulu pada tahun anggaran 2019. \"Dari penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen. Selain itu kantor CV. Merbin Indah sebagai pihak rekanan juga digeledah,\" ungkapnya. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan itu bertujuan untuk melengkapi dokumen penyidikan. Sebelumnya dalam perkara ini baru ditetapkan 1 tersangka, yakni Isnani Martuti sebagai Dirut CV. Merbin Indah. \"Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara senilai Rp 1,9 miliar. Total anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu itu senilai Rp 6,9 miliar,\" ujar Martin. Sementara itu, Kadis PUPR Provinsi, Ir. Mulyani menyampaikan, kedatangan penyidik dari Kejati Bengkulu tadi (kemarin, red), diantaranya meminta kontrak fisik pengerjaan proyek, SK BPKP, KPA dan DPA yang asli. \"Tentunya dokumen-dokumen asli itu berkaitan dengan proyek pengaman banjir sungai Air Bengkulu pada tahun 2019 lalu,\" kata wanita yang akrab disapa Ning ini. Dibagian lain, hearing antara Komisi III DPRD Provinsi dengan Dinas PUPR Provinsi terpaksa ditunda dan kembali bakal diagendakan atas penggeledahan itu. \"Tadi sempat hearing sebentar, tapi harus kita tunda karena dikabarkan kantor Dinas PUPR dilakukan penggeledahan. Jadi kita agenda lagi,\" singkat anggota Komisi III DPRD Provinsi, Mohd. Gustiadi, S.Sos. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: