Perkim Mulai Matangkan Lahan Rusun Polri
TUBEI RU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, memastikan pembangunan rumah susun (rusun) Polri sudah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2021 ini sebesar Rp 22 miliar itu. Bahkan, paket kegiatan dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) itu, dipusatkan di lokasi yang saat ini masih menjadi lahan kosong di Mapolres Lebong. Pembangunannya nanti tidak jauh dengan rusun ASN yang dibangun tahun 2019 lalu, bangunan rusun Polri nanti 3 lantai dengan kuota 42 kamar itu, saat ini mulai dilakukan pematangan. Kepala Dinas (Kadis) Perkim Lebong, Yulizar melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembiayaan Perumahan, Puji Warno menyatakan, terkait dengan pembangunan rusun Polri, Pemerintah Pusat juga telah meminta Pemkab Lebong, dilokasi melakukan pematangan lahan sebagai syarat agar pembangunan itu benar-benar dilakukan tahun ini. Dia menerangkan, jika pemkab telah mengalokasi anggaran sebesar Rp 70 juta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021 untuk melakukan pematangan lahan. Maka, kegiatan pematangan lahan itu difokuskan untuk kawasan rusun. Misalnya, seperti akses buka jalan keluar-masuk rusun itu ketika dibangun nanti. \"Kalau lelang (proses tender, red) itu pusat tapi belum mulai. Kalau pemkab hanya menyediakan anggaran untuk pematangan lahan,\" tutupnya. (oce)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Ayah Tiri yang Cabuli Anaknya Sejak Tahun 2018, Kerap Beraksi Ketika Istri sedang Tidak di Rumah
- 2 Bagaimana Hukumnya Jika Kaum Lelaki Sholat Menggunakan Celana yang Robek, Apakah Sah?
- 3 Bagaimana Hukum Mencabut Uban dalam Islam? Apakah Dibolehkan? Begini Penjelasannya
- 4 Sama-sama Jadi Buruan Kolektor, Ini Perbedaan Satria Hiu dan Satria Lumba, Mana yang Kamu Sukai?
- 5 6 Doa yang Wajib Diamalkan Umat Islam untuk Mendatangkan Rezeki dari Arah yang Tak Terduga
- 1 Ayah Tiri yang Cabuli Anaknya Sejak Tahun 2018, Kerap Beraksi Ketika Istri sedang Tidak di Rumah
- 2 Bagaimana Hukumnya Jika Kaum Lelaki Sholat Menggunakan Celana yang Robek, Apakah Sah?
- 3 Bagaimana Hukum Mencabut Uban dalam Islam? Apakah Dibolehkan? Begini Penjelasannya
- 4 Sama-sama Jadi Buruan Kolektor, Ini Perbedaan Satria Hiu dan Satria Lumba, Mana yang Kamu Sukai?
- 5 6 Doa yang Wajib Diamalkan Umat Islam untuk Mendatangkan Rezeki dari Arah yang Tak Terduga