Kepergok, Pembobol Rumah Adik Bupati Diamankan
TUBEI RU - Aksi seorang pria berinisial HH (36) yang ingin mencuri kediaman Emi Wati yang juga adik Bupati Lebong, Dr. H. Rosjonsyah, SIP, M.Si di kawasan Desa Tabeak Blau II, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong, akhirnya gagal. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, Senin (4/1) dini hari dengan kondisi rumah kosong atau kejadian sepi dari lalu lalang warga sekitar. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIk melalui Kasat Reskrim Polres Lebong IPTU. Didik Mujiyanto didampingi Kanit Pidum, Ipda. Albeth Salomo Sinulaki, ketika dimintai keterangan, Selasa (5/1) kemarin, membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakannya, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan pemilik rumah Guntur (48) suami dari Emi Wati warga Tabeak Blau II. Kepada pihaknya, korban mengaku, kalau rumahnya telah menjadi sasaran kasus pencurian. \"Peristiwanya terjadi Senin dinihari di rumah korban,\" terang Kanit Pidum yang kerap disapa Salomo itu. Menurutnya, peristiwa pencurian itu berawal saat pelapor bersama saudaranya yang lain meninggalkan kediamannya lantaran ingin mencari anggotanya yang dikabarkan hilang saat berburu pada Minggu (3/1) pukul 11.00 WIB. Kala itu, pelapor meninggalkan kediamannya dalam keadaan rumah terkunci dan meninggalkan sebagian besar harta berharganya di tempat itu. \"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia (pelaku, red) mengaku, kalau dia mencongkel rumah korban,\" jelasnya. Aksi pencurian itu gagal saat korban bersama saudaranya MN dan SN tiba di rumah korban sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban langsung pergi ke kamarnya yang berada di lantai 2 rumah korban. Sedangkan, MN dan SN yang berada di lantai 1 melihat jika pintu rumah milik korban sudah rusak. Merasa ada yang janggal, keduanya langsung menyisir sekitar rumah. Alhasil, keduanya mendapati pelaku yang tengah bersembunyi di sekitar lokasi kejadian. Tidak lama kemudian korban mendengar ada suara MN dan SN memangil dirinya dari arah lantai 1. Mendapati itu, kemudian korban langsung keluar menuju lantai 1. Dari lokasi kejadian, korban melihat MN dan SN sedang mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian di rumah milik korban. \"Setelah itu korban menghubungi pihak kepolisian Polres Lebong. Setelah itu, kita langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Lebong, untuk diproses lebih lanjut,\" ungkapnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dan membawa senjata tajam tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Jo Pasal 53 KUHPidana dan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. \"Kita sudah identifikasi, rumah milik korban dan taman rusak. Dan kita juga mengamankan barang bukti benda tajam,\" demikian Salomo. (oce)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: