Terima SK, CPNS Segera Lapor ke Tempat Tugas

Terima SK, CPNS Segera Lapor ke Tempat Tugas

TUBEI RU - Bertempat di Aula kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Selasa (29/12) kemarin. Pemkab Lebong melalui dinas setempat, melakukan pembagian Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 98 CPNS formasi 2019 yang dinyatakan lulus setelah mengikuti seleksi akhir. Pantauan Radar Utara, penyerahan SK CPNS formasi 2019 Lebong itu, dilakukan secara simbolis yang diserahkan langsung oleh, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Sumiati, SP, MM kepada salah satu peserta CPNS. Kemudian, penyerahan dilanjutkan oleh Kabid Mutasi Pengadaan dan Informasi, Apedo Irman Bangsawan, SH. Kabid Mutasi Pengadaan dan Informasi BKPSD Kabupaten Lebong, Apedo mengatakan, hari ini (kemarin, red) pihaknya telah membagikan beberapa SK kepada CPNS formasi 2019 yang dinyatakan lulus setelah mengikuti seleksi akhir beberapa waktu lalu. \"Ya, kita sudah membagikan SK kepada beberapa CPNS formasi 2019,\" kata Pedo, kepada awak media usai penyerahan SK CPNS, Selasa (29/12) kemarin. Lanjutnya, mengigat kondisi saat ini masih dalam pademi Covid-19, dan pembagian SK CPNS formasi 2019 juga harus menerapkan protokol kesehatan. Maka, pembagian SK dilaksanakan dua hari, karena ingin membatasi jumlah peserta yang hadir agar tidak melebihi 50 orang. \"Untuk hari ini (kemarin, red) kita bagikan SK kepada 48 orang. Untuk sisanya kita bagikan kembali besok Rabu (30/12),\" jelasnya. Ditambahkannya, untuk penghitungan perekrutan gaji, itu tahapannya mulai dari mereka menjalankan tugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Maka, otomatis nanti setelah pembagian SK, mereka akan melapor ke kepala OPD tempatnya bertugas masing-masing. Kemudian, kepala OPD akan membagikan surat pemberitahuan mulai melaksanakan tugas di bulan Januari 2021. \"Inilah dasar CPNS yang telah menerima SK PNS untuk dibayarkan gaji di bulan berikutnya. Kemudian CPNS yang telah menerima SK PNS dan telah bertugas di OPD masing-masing, selanjutnya kita akan melaporkan ke Bagian Keuangan Setda Kabupaten Lebong,\" tambahnya. Lebih jauh, Sedangkan, untuk Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bertugas, dirinya mengaku, itu ditetapkan nasional, karena formasi 2019 ditetapkan langsung oleh Badan Keuangan Negara (BKN) 1 Desember 2020. \"Mengingat mereka (CPNS, red) ini formasi 2019, maka TMTnya 2020,\" demikian Pedo. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: