Pilkada, ASN Diawasi Ketat

Pilkada, ASN Diawasi Ketat

Zamzami: Seluruh ASN Wajib Netral KEPAHIANG RU - Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral atau tidak berpihak kepada siapa pun terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. ASN dilarang terlibat konflik kepentingan dan politik praktis. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM mengatakan, para ASN harus menyadari bahwa netralitas merupakan kebijakan reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan saat ini. \"Kami mengimbau kepada seluruh ASN, untuk membangun kesadaran berkenaan dengan etika dan perilaku yaitu tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik,\" Ungkapnya. Zamzami juga menegaskan, pihaknya telah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar memantau pergerakan ASN menjelang Pilkada 9 Desember mendatang. Semua tindakan aparatur pemerintah, baik saat dalam bertugas maupun di media sosial (medsos) yang melanggar Undang- Undang ASN maupun Undang- Undang Pemilu agar ditindak tegas. Hal ini karena Pemkab tidak membentuk tim pengawas netralitas ASN, Sebab pengawasan merupakan ranah dari Bawaslu. \"Kami berharap Bawaslu yang langsung terjun untuk memantau. Tindakan ASN yang mengarah tindakan tak netral langsung diberikan peringatan,\" tutupnya. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: