Camat Ajak Perangkat Desa Aktif Ngantor

Camat Ajak Perangkat Desa Aktif Ngantor

TAP RU - Munculnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) membuat jabatan perangkat desa memiliki kewajiban untuk rutin ngantor layaknya jam kerja PNS. Terlebih di tahun 2020 ini, Siltap perangkat desa juga mengalami peningkatan yang setara dengan ASN golongan IIA. Camat TAP, Benhar, S.Ip mengungkapkan, jabatan perangkat desa saat ini mulai jauh berbeda, dimana hak dan kewajiban mereka lebih tinggi dari sebelumnya. \"Mereka semua wajib ngantor, mulai dari Kasi, Kaur hingga Kadun. Fasilitas mereka kerja sudah bisa dianggarkan dalam dana desa,\" jelasnya. Tugas para perangkat ini tak lain yaitu membantu pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan juga pemberdayaan masyarakat di desa yang menjadi tanggung jawab kades. \"Jadi jika ada perangkat yang tidak rajin ngantor. Silakan dibina dan jika tidak bisa silakan diberhentikan dan ganti yang lain. Kades harus tegas,\" ujar camat. Dalam kesempatan itu pula, camat mengatakan perangkat desa saat ini sudah jauh lebih enak dibanding dulu. Gaji perangkat desa sudah setara dengan ASN. \"Jadi, saya minta ini dibarengi dengan kinerja yang baik pula. Mari, mulai sekarang kita kerja ikhlas dan memiliki tanggung jawab penuh serta loyal terhadap pembangunan desa,\"pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: