Pemdes Harus Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Pemdes Harus Segera Lunasi Tunggakan Pajak

TAP RU - Guna memaksimalkan capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 di Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP). Camat TAP, Benhar, S.IP melakukan pertemuan dengan para kepala desa, pada Jumat (24/1/2020) di aula Kantor Camat TAP. Dalam pertemuan tersebut, camat memaparkan adanya sejumlah desa yang belum melunasi pajak PBB 2019 hingga memasuki akhir Januari 2020 ini. Desa tersebut, meliputi Desa Lubuk Sematung dan Desa Lubuk Pendam dengan capaian PBB nihil dan disusul dua 4 desa lainya belum lunas dan 4 desa lagi dinyatakan lunas PBB berdasarkan data hasil pelaporan PBB pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) BU. Kepada RU, Camat TAP, Benhar, S.IP mengatakan jika dalam pertemuan tersebut pihaknya minta kepada para kepala desa bertanggung jawab mensukseskan pembayaran PBB ditahun 2019 lalu. \"Terserah polanya seperti apa. Yang jelas kami berharap jangan ada satu desapun yang tidak lunas PBB. Jika, memang bisa ditagih silakan ditagih. Jika tidak kami minta kebijakan kades. Sehingga, penyerapan pajak daerah bisa maksimal,\" jelasnya. Adapun data desa yang sudah lunas pajak sementara ini, yaitu Desa Sengkuang, Desa Ketapi Desa Lubuk Gading dan Desa Padang Sepan. \"Untuk Desa Alun Dua, Tanjung Agung Palik, Sawang Lebar Ilir dan Sawang Lebar Mudik sudah bayar tapi belum lunas. Sementara untuk Desa Lubuk Sematung masih nihil dan untuk Desa Lubuk Pendam berdasarkan data memang masih nihil. Tapi keterangan Kades sudah dibayarkan sebagian dari tagihan PBB desanya,\" jelas camat. Secara kongkret berdasarkan hasil pertemuan tersebut, camat meminta bagi desa yang belum lunas pajak untuk segera melunasinya dalam waktu dekat ini. \"Kami minta dilunasi sebelum tanggal 17 Februari 2020 ini,\" pungkasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: