Usulan Percepatan Pilkades Tak Disetujui

Usulan Percepatan Pilkades Tak Disetujui

AIR BESI RU - Harapan dan usulan warga terkait percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang disampaikan secara resmi kepada Pemkab Bengkulu Utara melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Genting, Kecamatan Air Besi, ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Pemerintahan Desa Setkab Bengkulu Utara, Drs. Sudarman ketika dikonfirmasi RU, Kamis (23/1/2020) kemarin. Mantan camat Ketahun tersebut menegaskan, jika usulan percepatan pelaksanaan Pilkades yang diminta oleh masyarakat Desa Tanjung Genting telah ditolak. \"Kami sudah melakukan upaya untuk memperjuangkan pelaksanaan Pilkades tersebut lebih cepat. Tapi Kemendagri tidak menyetujuinya. Mau tidak mau, harus menunggu pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2022 mendatang,\" jelasnya. Dengan fenomena itu, maka tampuk kursi kepemimpinan Kades Tanjung Genting akan tetap diisi dengan Pjs Kades dalam kurun waktu 3 tahun kedepan. \"SK Pjs-nya bisa diperpanjang di setiap tahunnya dan juga bisa digantikan jika ada permintaan dari masyarakat. Yang jelas, meski bukan kades definitif. Namun, roda pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat tidak akan teranggu dengan status Pjs tersebut,\" jelasnya. Informasi sebelumnya, kekosongan kursi Kepala Desa Tanjung Genting ini terjadi lantaran, kepala desa terpilih pada pelaksanaan Pilkades serentak yang dilaksanakan tahun 2019. Tidak memenuhi syarat umur minimal 24 tahun. Meski dalam proses pendaftarannya sudah melalui sejumlah pemeriksaan berkas oleh panitia Pilkades. Akibat hal itu, maka kades dinyatakan gugur dan gagal mengikuti pelantikan. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: