KUA TAP; Jangan Nikah Dini

KUA TAP; Jangan Nikah Dini

TAP RU - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP), Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait aturan batas usia minimal menikah19 tahun, kepada para imam dan kepala desa di Kecamatan TAP, Rabu (15/1/2020) kemarin. Acara yang digelar di Masjid Desa Tanjung Agung tersebut segaligus dibarengi dengan agenda perkenalan, Kepala KUA TAP, usai menempati jabatan barunya tersebut. Kepala KUA TAP, Drs. Supyana. A dalam kesempatan itu meminta kepada masyarakat terhitung saat ini, sama-sama menjalankan peraturan baru yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana, UU tersebut mengatur batas minimal usia menikah menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. \"Jadi kami, meminta terhitung saat ini jangan sampai ada lagi pernikahan dini di Kecamatan TAP. Kita harus sama-sama tekan praktik pernikahan anak dibawah 19 tahun\" tegasnya. Hanya saja, ketika disinggung mengenai jumlah kasus pernikahan dini di Kecamatan TAP, ia enggan menyebutkan. \"Kalau datanya kasus pernikahan dini kami belum ada. Yang jelas, kita harapkan kedepan jangan sampai lagi ada pernikahan dini,\" tandasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: