Ratusan Warga Talang Ginting Minta Kades Mundur

Ratusan Warga Talang Ginting Minta Kades Mundur

  • Teken Surat Pernyataan
AIR BESI RU - Kepala Desa Talang Ginting, Tahulmansyah didesak untuk mundur oleh ratusan warganya sendiri. Desakan pengunduran diri ini dilakukan warga lantaran selama ini sang kepala desa selalu membuat keputusan tanpa melalui musyawarah. Dibincangi RU, Rabu (15/1/2020), Ketua BPD Talang Ginting, Sutrialto mengatakan, keputusan kades dinilai sering menguntungkan diri sendiri serta realisasi pembangunan desa yang dinilai banyak tidak sesuai dengan spesifikasi. \"Salah satunya pembangunan rabat beton. Yang kami lihat di bagian tengah rabat beton banyak diisi tanah dan kini kondisinya sudah banyak yang rusak. Begitu juga dengan bangunan-bangunan fisik lainnya,\" ungkapnya. Ia juga menambahkan, indikasi KKN juga telihat sangat kentara di mata masyarakat pada masa kepemimpinan kades saat ini, diantaranya pemberhentian jabatan perangkat desa yang dilakukan secara sewenang-wenangnya. Serta menetapkan perangkat desa baru dari kalangan keluarganya sendiri tanpa melalui tahapan seleksi. \"Persoalan-persoalan yang sudah lama dan keterlaluan itulah yang kini membuat masyarakat geram dan berharap kepala desa tersebut segera diberhentikan,\" bebernya. Dalam perosoalan itu, Ketua BPD mengaku jika pihaknya sudah melayangkan surat permohonan pemberhentian Kades Talang Ginting pada pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dengan lampiran surat pernyataan yang ditandatangani 164 orang warga desa ini. \"Yang mau tanda tangan masih banyak sebenarnya. Tapi, kami nilai itu sudah cukup karena DPT di desa kami hanya 317 orang,\" bebernya. Terpisah, Camat Air Besi, Ajiansyah, A. Ma. Pd melalui Kasi PMD, Hermeliza, SE ketika dikonfirmasi RU tidak menampik hal itu. Ia menyebutkan, jika dalam persoalan tersebut tengah pihaknya lakukan pendalaman bersama Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara. \"Kami masih croschek kebenarannya, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap semua laporan yang disampaikan masyarakat, mengenai kinerja kepala desa tersebut,\" jelasnya. Terpisah, Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs. Sudarman ketika dikonfirmasi RU, melalui sambungan telepon juga membenarkan adanya permohonan pemberhentian kades tersebut. \"Memang ada, tapi masih kita lakukan pengkajian terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat itu. Sebab, tanpa ada bukti dan alasan yang kuat, pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan serta merta,\" tandasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: