Hanya Dihadiri 4 Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ditunda

Hanya Dihadiri 4 Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ditunda

TUBEI RU - Sempat molor hampir dua jam dari jadwal waktu yang ditetapkan, Rapat paripurna pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebong tahun 2020, Selasa (14/01/2020) ditunda. Hal tersebut lantaran sebanyak 21 anggota DPRD Lebong tidak hadir. Data terhimpun, secara rinci, yang hadir sebanyak 4 orang, yakni, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, Rama Candra, Pip Haryono, dan Desi Fitriani. Sementara 20 anggota dewan lainnya tak hadir dengan keterangan izin, dan 1 orang keterangan sakit. “Maka sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lebong pasal 143 ayat 1 huruf c, maka rapat paripurna hari ini dinyatakan tidak memenuhi qourum, untuk itu paripurna pandangan umum fraksi DPRD terhadap nota pengantar Raperda Kabupaten Lebong tahun 2020 ditunda,” ungkap Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen. Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Mustarani Abidin, SH, M.Si yang hadir dalam rapat, diwawancari terkait sebayak 21 anggota DPRD tak hadir mengaku memiliki waktu untuk mempelajari beberapa hal yang sebelumnya akan dilakukan perbaikan. \"Ya, kita mengikuti mekanisme di DPRD saja. Yang jelas justru kita punya waktu luang untuk lebih dalam beberapa hal,\" singkatnya. Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan), Indra Gunawan, ketika ditanyai soal ini enggan berkomentar banyak. \"Anggota fraksi dewan banyak tidak hadir dan tidak qourum, rapat paripurna ditunda,\" singkatnya. Pantauan RU, berselang satu jam usai ditunda dan ditutupnya rapat tersebut. Satu per satu anggota dewan yang tidak hadir tersebut mulai berdatangan. (cw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: