Dugaan Asusila, Polres Lebong Tetapkan 2 Tersangka

Dugaan Asusila, Polres Lebong Tetapkan 2 Tersangka

TUBEI RU - Terkait dugaan kasus asusila di Kabupaten Lebong, yang salah satunya terjadi di lorong tangga Masjid Agung Sultan Abdullah, Kabupaten Lebong, pada Senin (6/01/2020) sekitar pukul 24.00 WIB lalu. Polres Lebong menetapkan 2 tersangka. Tersangka pertama, seorang pemuda berinisial YL (18) warga Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap mesum bersama kekasihnya yang masih berusia 13 tahun dan berstatus pelajar SMP. Ketika itu, YL bersama kekasihnya kepergok oleh petugas keamanan masjid. YL sempat melarikan diri, namun kekasihnya tertinggal. Kemudian, YL pun dipancing untuk menjemput sang kekasih, setelah itu diamankan aparat kepolisian. Bahkan, dari pengakuan YL, dirinya juga sudah pernah melakukan hubungan badan, bahkan sejak kekasihnya tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar. Terkait peristiwa paman cabul. Polres Lebong juga telah menetapkan status tersangka yang dilakukan oleh PL (40) warga Kecamatan Lebong Sakti. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap tetangganya yang yang masih berusia 14 tahun dengan iming-iming memberikan uang. Sebelum ditangkap PL diketahui sempat melarikan diri selama 17 hari. Proses penangkapan PL sendiri, sempat berlangsung dramatis lantaran harus dilalui dengan beberapa cara membujuknya.. “Keduanya telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” singkat Kapolres Lebong AKBP. Ichsan Nur, S.Ik memalui Kasat Reskrim Iptu. Andi Ahmad Bustanil, S.Ik Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 ayat (1) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 Tahun, maksimal 15 tahun kurungan penjara. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: