Perangkat Desa Double Job jadi Sorotan

Perangkat Desa Double Job jadi Sorotan

AIR NAPAL RU - Wacana kenaikan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa pada tahun 2020 mendatang membuat jabatan perangkat desa semakin banyak diminati masyarakat. Sebab, Siltap perangkat desa rencananya bakal naik dan setara dengan gaji ASN golongan IIa yaitu sebesar Rp 2 juta lebih setiap bulannya. Sontak saja, besaran gaji perangkat desa itu juga memicu masyarakat untuk memberikan penilaian kritis, terhadap perangkat desa aktif yang selama ini diduga telah melanggar aturan dan ketetapan syarat menjadi perangkat desa. Salah satunya perangkat desa yang double job. Rendi salah seorang warga Kecamatan Air Napal mengatakan, hingga di tahun 2019 ini pihaknya menyebut masih banyak perangkat desa yang ternyata double job, baik di Kecamatan Air Napal maupun di sejumlah desa-desa lain dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara ini. Ia berharap, pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam penegakan aturan ke kalangan bawah. \"Sesuai dengan Perda Kabupaten Bengkulu Utara nomor 13 Tahun 2016. Mengenai pemgangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Melarang adanya perangkat desa yang memiliki ikatan kerja lain, yang sumber gajinya dari pemerintah. Dan itu juga pernah disampaikan oleh pihak DPMD BU. Tapi faktanya, masih banyak perangkat desa yang doble job tapi tidak di tertibkan,\" tegasnya. Ia berharap, kondisi yang ada segera disikapi. Agar peluang pekerjaan bisa dirasakan oleh banyak masyarakat. Kondisinya masih banyak yang membutuhkan pekerjaan baru namun, peluangnya tidak ada. \"Silakan memilih dan tinggalkan satu. Sebab, banyak generasi penerus yang juga berharap memiliki wadah untuk berkarya dalam pembangunan daerah ini,\" pesannya. Terpisah, Camat Air Napal, Supandi, SH mengatakan, pihaknya berharap jika ada temua perangkat desa yang double job untuk segera laporkan kepada pihaknya. \"Akan tetap kita tidak lanjuti. Maka dari itu laporkan kepada kami jika menemukan adanya perangkat desa yang double job. Sebab, dari awal perekrutan perangkat desa. Memang tidak boleh adanya perangkat desa yang rangkap jabatan,\" pungkasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: