Kades, Tak Bisa Sepihak Berhentikan Perangkat Desa
PONDOK KELAPA RU - Sesuai dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Kades tidak bisa semena-mena untuk memberhentikan perangkat desa. Kasi Pemerintahan Kecamatan Pondok Kelapa, Ibnu Adam, ketika ditanya tentang hal ini menjelaskan, dalam Permendagri ini aturannya sudah jelas, Kades tidak bisa menyalahi aturan jika memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang jelas. \"Kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat terlebih dahulu, dan ada tiga sebab seorang perangkat desa dapat berhenti, karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,\" ungkapnya. Ditambahkan Ibnu, dalam Permendagri ini juga dijelaskan secara terperinci, perangkat dapat diberhentikan, karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa. \"Yang jelas Kades harus mengikuti semua aturan yang berlaku untuk bisa memberhentikan perangkat desa,\" pungkasnya. (ci1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: