4 Tsk Perkara Dugaan Suap Rekrutmen PHL Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Jaksa

Selasa 04-08-2026,09:30 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

"Praktik tersebut diduga dilakukan secara terorganisir, dengan pembagian peran masing-masing," beber Maghfira. 

BACA JUGA:Firma Hukum MAP And Co Minta Pemeriksaan Suap PHL Perumda Tirta Hidayah Dilanjutkan

Ia menambahkan, selain mendalami peran para tsk, penyidik juga masih menelusuri aliran dana yang mengalir dalam praktik dugaan suap tersebut.

"Nominal uang yang diterima masing-masing tsk berbeda, karena tergantung pada jumlah pelamar yang dibawa. Tapi dalam praktik itu, para tsk memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah," tambah Maghfira.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menyampaikan, keempat tsk melanggar Pasal 2 dan Pasal 12 huruf e UU tentang pemberantasan Tipikor. 

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan pelimpahan tahap II ini, JPU segera menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," tutup Arief.

Kategori :