Sebelum Tender, Pemenang Lelang Sudah Diarahkan

Sebelum Tender, Pemenang Lelang Sudah Diarahkan

Sidang lanjutan yang menjerat Bupati RL non aktif dengan agenda pemeriksaan saksi-Radar Utara / Doni Aftarizal-

Sidang Lanjutan Fikri Thobari dan Hary Eko

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong non aktif, M. Fikri Thobari, dan Kadis PUPR-PKP non aktif, Hary Eko Purnomo, Selasa 4 Agustus 2026.

Dimana fakta baru tersebut merupakan pengakuan saksi yang dihadirkan JPU KPK RI, yang menyebutkan jika sudah ada arahan siapa rekanan atau kontraktok yang memenangkan proyek sebelum proses lelang atau tender dimulai.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK RI menghadirkan lima saksi yakni Ahmad Gozali, Rendy Novian dan Tommy Chandra yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong.

Kemudian MHD Fani Soeliantara selaku Kepala Bidang Cipta Karya, serta Roni Saputra yang menjabat Kepala Bidang Bina Marga.

BACA JUGA:Hari Ini, Fikri Thobari dan Hary Eko Jalani Sidang Perdana

Berdasarkan fakta persidangan, para saksi mengaku adanya dugaan pengondisian pemenang proyek, mekanisme permintaan fee sebesar 10 hingga 15 persen, serta alur penyampaian fee yang berkaitan dengan terdakwa Fikri Thobari.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Saksi Fani Soeliantara mengaku, pernah menerima arahan dari terdakwa Hary Eko Purnomo, terkait nama-nama kontraktor yang bakal mengerjakan sejumlah proyek.

"Waktu itu, terdakwa Hary Eko hanya menyebutkan nama kontraktornya saja, tanpa menjelaskan perusahaan maupun paket pekerjaan yang dimaksud," ungkap Fani.

Dilanjutkan Fani, Pak Kadis (Hary Eko, red) pernah menyebut nama kontraktor Youki dan Edi Manggala. Sama sekali tidak menyebutkan perusahaan atau proyeknya.

BACA JUGA:Tiba di Rutan Bengkulu, Fikri dan Hary Siap Jalani Persidangan

"Yang disampaikan hanya nama orangnya saja Yang Mulia, tidak menyebut nama perusahaan maupun proyeknya secara detail," kata Fani.

Dibagian lain, Fani juga mengungkapkan adanya pembahasan terkait komitmen fee proyek, yang muncul ketika pekerjaan hampir selesai dilaksanakan.

"Pak Hary Eko yang menginformasikan secara langsung mengenai fee tersebut. Setelah menerima arahan itu, saya meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk berkoordinasi dengan kontraktor," ujar Fani.

Sementara itu, Saksi Tommy Chandra mengaku, pernah menerima perintah dari Pak Hary Eko, terkait kontraktor yang dimenangkan dalam suatu paket pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: