Pengembangan Suap PHL Perumda Tirta Hidayah, 4 Broker Ditetapkan Jadi Tsk
Kombes Pol. Imam Wijayanto-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Sebanyak empat pegawai Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu yakni HS, AS, RY dan FJ, ditetapkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebagai tersangka.
Penetapan keempat tsk yang berperan sebagai broker tersebut, merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap atau gratifikasi dalam penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah.
"Dalam praktiknya, keempat tsk (HS, AS, RY dan FJ) ini turut mencari calon PHL dan menarik sejumlah uang," ungkap Kapolda Bengkulu, Irjenpol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Imam Wijayanto.
Menurut Imam, dalam penarikan sejumlah uang dari calon PHL yang dilakukan para tsk, dengan mengiming-imingi dapat diterima bekerja di Perumda Tirta Hidayah.
BACA JUGA:Perkara Suap PHL Perumda Tirta Hidayah, Firma Hukum MAP And Co Penuhi Panggilan Polda Bengkulu
"Peran yang dilakoni itulah, keempat tsk diduga kuta turut melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah," tegas Imam, Kamis 9 Juli 2026.
Dilanjutkan Imam, dari penyidikan juga, setelah menarik uang dari para calon PHL sebagai syarat diterima bekerja, keempat tsk menyetorkan uang tersebut kepada para terdakwa dalam perkara utama yang telah menjalani proses persidangan.
"Yang jelas keempatnya ditetapkan sebagai tsk, merupakan pengembangan dari proses penyidikan sebelumnya," kata Imam.
Imam menambahkan, keempat tsk telah menjalani pemeriksaan tim penyidik, dan dari serangkaian pemeriksaan itulah akhirnya terungkap peran masing-masing tsk dalam dugaan perkara tersebut.
"Meskipun demikian penyidik masih terus mendalami sejauh mana peran masing-masing, yang disertai dengan melengkapi alat bukti. Saat ini berkas perkara keempat tsk sudah dinyatakan lengkap (P19) dan sudah diserahkan ke kejaksaan," tambah Iman.
BACA JUGA:Tak Hanya Hukuman Penjara, 3 Terdakwa Suap PHL Perumda TH Juga Bayar UP
Lebih lanjut Imam mengemukakan, terkait dugaan ini keempat tsk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU tengan pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Kemudian berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis Pasal 603 dan atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a dan c Jo pasal 126 ayat (1) UU tentang KUHPidana Jo lampiran III UU tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun," singkat Imam.
Sebelumnya terkait perkara ini, penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan tiga tsk yang sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: