3 Terdakwa Suap PHL Perumda Tirta Hidayah Dituntut Tinggi, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

3 Terdakwa Suap PHL Perumda Tirta Hidayah Dituntut Tinggi, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Sidang tuntutan suap PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID – Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa praktik suap atau gratifikasi dalam perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana yang cukup tinggi.

Ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa 5 Mei 2026.

Ketiga terdakwa yakni Samsu Bahari selaku mantan Direktur Utama, Yanwar Pribadi Kepala Bagian Umum periode April 2022 hingga Juli 2024 dan Eki Hermanto mantan Kasubbag Pengganti Water Meter Perumda Tirta Hidayah.

Tidakan yang dilakukan ketiga terdakwa, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf a UU tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Aliran Suap Terungkap, Pegawai Perumda BU Turut Jadi Broker Penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah

Dalam amar tutuntan, terdakwa Samsu Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Dirut Perumda Tirta Hidayah, yang mengakomodasi perekrutan 117 PHL tidak melalui prosedur dan mekanisme resmi.

Sehingga tindakan itu dinilai terpenuhinya unsur menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tipikor, sebagaimana dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Sehingga terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menyetujui perekrutan PHL di luar mekanisme yang berlaku. Akibatnya negara mengalami kerugian lebih dari Rp5 miliar," ungkap JPU dalam persidangan.

Kerugian itu, lanjut JPU, bersumber dari pembayaran gaji dan tunjangan terhadap para PHL yang direkrut tanpa prosedur dan mekanisme resmi yang harusnya dilakukan perusahaan.

BACA JUGA:Diduga Tak Patuhi Perintah Majelis Hakim, JPU Perkara Suap Perumda Tirta Hidayah Dilapor ke Kajati Bengkulu

"Maka dari itu terdakwa Samsu Bahari dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain lain itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11 miliar dan jika tidak dibayarkan, diganti 5 tahun kurungan," kata JPU.

Kemudian terdakwa Yanwar Pribadi yang dinilai turut berperan dalam proses perekrutan PHL di luar ketentuan serta menerima aliran dana dari praktik tersebut dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Yanuar juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp850 juta, dan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa Eki Hermanto yang juga dinilai turut terlibat dalam perekrutan PHL di luar prosedur, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: