4 Tsk Perkara Dugaan Suap Rekrutmen PHL Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Jaksa

4 Tsk Perkara Dugaan Suap Rekrutmen PHL Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik Polda melimpahkan 4 tsk perkara suap penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan empat tersangka, yang ikut terjerat dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. 

Keempat tsk yang berperan sebagai broker dalam penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah yakni berinisial HS, RY, FJ dan RZ, dilimpahkan bersamaan dengan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin 3 Agustus 2026.

Sebagaimana diketahui, keempat tsk yang berperan sebagai broker atau perantara itu, dalam praktiknya mencari calon PHL dengan menjanjikan kelulusan.

Hanya saja janji kelulusan tersebut, disertai dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan. Supaya calon PHL dapat diterima bekerja di Perumda Tirta Hidayah.

BACA JUGA:Pengembangan Suap PHL Perumda Tirta Hidayah, 4 Broker Ditetapkan Jadi Tsk

Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap keempat tsk, sehingga perkara masuk ke tahap penuntutan. 

Sebelumnya, perkara utama dugaan gratifikasi dan suap dalam rekrutmen PHL tersebut, telah lebih dahulu bergulir di Pengadilan Tipikor dengan mendudukan tiga terdakwa.

Kanit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP. Maghfira Prakarsa membenarkan pelimpahan empat tsk, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tadi kita telah melimpahkan keempat tsk dan barang bukti, atau yang kita sebut tahap II ke Kejari Bengkulu," ungkap Maghfira.

Menurut Maghfira, keempat tsk merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Mereka diduga menjadi kaki tangan para pelaku utama.

BACA JUGA:Perkara Suap PHL Perumda Tirta Hidayah, Firma Hukum MAP And Co Penuhi Panggilan Polda Bengkulu

"Yang tentunya dari hasil penyidikan, keempat tsk menjalankan peran sebagai broker dalam proses perekrutan PHL di Perumda Tirta Hidayah," kata Maghfira. 

Dilanjutkan Maghfira, modus yang dilakukan yakni mencari calon pelamar, menawarkan bantuan agar bisa diterima bekerja di Perumda Tirta Hidayah.

"Kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat kelulusan. Uang yang terkumpul dari para pelamar selanjutnya diduga diserahkan kepada para pelaku utama, yang sebelumnya telah menjalani persidangan," papar Maghfira. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: