40 Desa di Mukomuko Belum Ajukan APBDes Perubahan 2026
Kepala DPMD Mukomuko, Junaidi, SP-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID - Sebanyak 40 dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko hingga kini belum juga mengajukan berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. Kondisi ini menjadi perhatian karena APBDes Perubahan menjadi salah satu dasar dalam proses pengajuan pencairan anggaran desa, baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Data tersebut tercatat hingga Rabu, 23 September 2026. Artinya, masih ada puluhan desa yang belum menyelesaikan tahapan administrasi untuk memastikan proses pengajuan pencairan anggaran dapat berjalan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Junaidi, SP, mengatakan dari total 148 desa, baru 108 desa yang telah mengajukan berkas APBDes Perubahan kepada Pemkab Mukomuko.
“Masih ada 40 desa yang belum mengajukan. Data ini per hari ini, Rabu (23/9),” ujar Junaidi.
Sementara itu, dari 108 desa yang sudah mengajukan, tidak seluruhnya langsung masuk pada tahap pencairan. Sebagian masih dalam proses administrasi karena usulan anggarannya belum mendapatkan tanda tangan Bupati Mukomuko.
Junaidi menjelaskan, proses administrasi terhadap berkas yang telah masuk saat ini masih berjalan. Sebelum berkas dinaikkan ke meja bupati untuk mendapatkan tanda tangan, terlebih dahulu dilakukan tahapan pemeriksaan dan permintaan paraf dari pejabat yang berwenang.
“Sekarang prosesnya masih berjalan. Salah satunya meminta paraf dari pejabat berwenang sebelum dinaikkan ke meja bupati,” jelasnya.
Dengan masih adanya 40 desa yang belum mengajukan APBDes Perubahan, pemerintah desa diminta segera menyelesaikan dokumen tersebut. Sebab, keterlambatan pengajuan berkas secara otomatis dapat berpengaruh terhadap tahapan administrasi hingga proses pencairan DD dan ADD.
Pemkab Mukomuko melalui DPMD masih memproses usulan yang telah masuk. Namun, desa yang belum menyampaikan berkas diminta tidak menunda penyelesaian administrasi agar tidak menghambat proses pencairan anggaran desa yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan desa.
"Untuk desa yang belum mengajukan, saya harap agar segera mengajukan melalui kecamatan masing-masing," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
