Geledah Rumah Sekwan Kota, 10 Saksi Diperiksa KPK RI
Penggeledahan yang dilakukan KPK RI di kediaman Sekwan Kota Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA. ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jum'at 7 Agustus 2026 kembali melakukan penggeledahan dan kali ini kediaman pribadi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bengkulu, Sofyan Tosoni.
Pada hari yang sama, dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rejang Lebong, lembaga antirasuah tersebut setidaknya memanggil 10 saksi untuk diperiksa.
Penggeledahan kediaman Sekwan Sofyan Tosoni yang berada di RT. 18 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, dilakukan sejak pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Dalam melakukan penggeledahan, penyidik KPK RI bekerja secara tertutup. Setelah penggeledahan selesai, penyidik KPK RI setidaknya membawa tiga koper bersama sejumlah barang lainnya.
BACA JUGA:Rumah Arif Gunadi Digeledah, KPK RI Bawa 4 Koper dan 1 Kardus
Kemudian koper dan barang sitaan lainnya di bawa dengan menggunakan dua unit mobil, hingga selanjutnya rombongan penyidik KPK RI langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan apapun.
Disisi lain, terkait pengembangan OTT di Kabupaten Rejang Lebong pada Jum'at 7 Agustus 2026, tim penyidik memanggil 10 orang saksi untuk diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. Adapun saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, diantaranya petinggi partai politik, kontraktor, pejabat pemerintah, hingga pengusaha kosan.
Nama-nama saksi yang diperiksa yakni Meilisti Yurnita dan Emi Nursila dari CV. Abadi Sekawan, Mahendra Seno Fauzi dari CV. Alpagker Abadi.
BACA JUGA:Lebih dari Rp4 M Disita KPK RI Dalam Penggeledahan Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
Kemudian Miko Ade Patria selaku Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong, Yuzam Rinaldo Finsa selaku Direktur CV. Finsa Bersaudara, Sudirman selaku Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Rejang Lebong.
Lalu ada nama Yusuf Wahyudi Barly selaku Kabid Perencanaan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Ragil Adi Prayitno yang merupakan PPPK di Balai Penataan Bangunan Prasarana Kawasan Bengkulu.
Selain itu terdapat nama Jeri Oktara selaku kontraktor bangunan, serta Evan Hasan Uum yang dikenal sebagai pengusaha jual beli mobil dan usaha kost.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan, seluruh saksi dipanggil untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: