Pemerintah Pusat Harus Perhatian Nasib Guru Honorer

Sabtu 16-05-2026,07:45 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni mengatakan, terkait larangan itu, pihaknya terlebih dahulu menunggu regulasi atau petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

"Kalau untuk sementara ini, kita belum menerima surat atau pun petunjuk resmi terkait dengan kebijakan tersebut," sampai Herwan.

Lebih lanjut Herwan mengatakan, saat ini kabar larangan guru honorer mengajar ramai diperbincangkan, ini setelah terbitnya Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga non-ASN.

"Yang jelas untuk saat ini kita pastikan seluruh kebijakan, tetap menunggu arahan dan aturan resmi dari pemerintah pusat," tutup Herwan. 

Kategori :