Dampak Pembatasan Transaksi Bank, Setoran PBB ke Kasda Terganggu

Dampak Pembatasan Transaksi Bank, Setoran PBB ke Kasda Terganggu

(Ilustrasi) Dampak Pembatasan Transaksi Bank, Setoran PBB ke Kasda Terganggu--

RADARUTARA.ID - Sejumlah pemerintah desa di Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, mengeluhkan pelayanan Bank BPD Bengkulu terkait proses pembayaran atau penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dipungut dari masyarakat.

Keluhan tersebut muncul menyusul adanya dugaan pembatasan jumlah transaksi pembayaran PBB yang dapat dilayani pihak bank dalam satu hari. 

Informasi yang diterima, pelayanan pembayaran PBB disebut hanya dapat mengakomodir sekitar 30 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dalam sehari.

Kondisi ini dinilai menjadi persoalan baru bagi pemerintah desa dalam mengoptimalkan penyetoran PBB ke kas daerah. 

Sebab, sebelumnya pembayaran PBB secara kolektif oleh desa melalui petugas desa dapat dilakukan dalam satu pintu melalui mekanisme penitipan kepada pihak bank.

BACA JUGA:Bappenda Konsisten Buka Opsi Perbaikan SPPT PBB Bermasalah

Namun, pola pelayanan tersebut, saat ini tidak lagi dapat dilakukan seperti sebelumnya. 

Akibatnya, desa yang telah mengumpulkan PBB dari masyarakat melalui petugas harus melakukan penyetoran secara bertahap dengan jumlah yang terbatas setiap harinya.

Persoalan tersebut semakin kompleks lantaran pelayanan Bank BPD Bengkulu yang menjadi lokasi penyetoran mencakup wilayah cukup luas yakni Kecamatan Ketahun, Pinang Raya, Ulok Kupai hingga Napal Putih.

Dengan kondisi tersebut, salah satu opsi yang dapat dilakukan petugas desa adalah menyetorkan PBB secara bertahap, maksimal sekitar 30 SPPT dalam sehari. 

Alternatif lainnya, desa dapat melakukan pembayaran melalui bank lain. 

Hanya saja, opsi ini berpotensi menimbulkan biaya tambahan berupa administrasi untuk setiap transaksi.

BACA JUGA:Bappenda Konsisten Buka Opsi Perbaikan SPPT PBB Bermasalah

Bagi desa yang memiliki jumlah SPPT mencapai ribuan, biaya administrasi tersebut dinilai dapat menjadi beban tersendiri apabila harus ditanggung pemerintah desa untuk seluruh PBB yang telah berhasil ditagihkan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: