Satpol PP Mulai Bersih-Bersih Kedai Tuak di Mukomuko
Terlihat Satpol PP saat melaksanakan penertiban kedai tuak yang ada di Kabupaten Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko mulai melakukan penertiban terhadap kedai-kedai yang menyediakan dan menjual tuak serta minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus mengantisipasi munculnya gejolak sosial yang dapat ditimbulkan akibat maraknya peredaran dan perdagangan tuak maupun minuman keras di tengah masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyediaan dan penjualan tuak. Salah satunya kawasan yang dikenal dengan sebutan Gang Becek, Kecamatan Lubuk Pinang.
Penertiban tidak hanya dilakukan secara internal oleh Satpol PP. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum (APH), pihak kecamatan hingga pemerintah desa. Keterlibatan lintas sektor ini penting agar penertiban dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi SIP, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
BACA JUGA:Disperindag Mukomuko Minta Pedagang Setop Jual Tuak dan Miras
Menurutnya, keberadaan tempat-tempat yang menyediakan tuak dan minuman keras perlu menjadi perhatian serius. Selain berkaitan dengan penegakan aturan daerah, peredaran miras juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban apabila tidak dikendalikan.
"Penertiban ini kita lakukan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Sasaran kita adalah lokasi yang menyediakan dan menjual tuak maupun minuman keras," tegasnya.
Jodi mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap lokasi-lokasi yang menjadi sasaran. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan perdagangan tuak dan miras yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing. Apabila ditemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan daerah dan mengganggu ketertiban umum, masyarakat diharapkan dapat melaporkannya kepada pemerintah maupun aparat terkait.
BACA JUGA:Disperindag Mukomuko Minta Pedagang Setop Jual Tuak dan Miras
"Penanganan masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan Satpol PP. Dibutuhkan dukungan APH, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat agar upaya menjaga ketertiban bisa berjalan maksimal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
