Disperindag Belum Tahu Kapan Manajer KDKMP Ditempatkan

Disperindag Belum Tahu Kapan Manajer KDKMP Ditempatkan

Kepala Disperindag Mukomuko, Safriadi, SH-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindag) Kabupaten Mukomuko hingga kini belum mengetahui kapan manajer Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai ditempatkan di masing-masing koperasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Pasalnya, hingga saat ini Disperindag Mukomuko belum menerima informasi resmi terkait jadwal penempatan maupun mekanisme pengelolaan manajemen KDKMP dari pihak PT Agrinas. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai tahapan pengelolaan koperasi tersebut.

Kepala Disperindag Kabupaten Mukomuko, Safriadi, SH mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan informasi mengenai kapan para manajer KDKMP akan mulai ditempatkan di masing-masing koperasi desa dan kelurahan.

"Untuk kapan manajer koperasi ditempatkan, kami belum tahu. Sampai sekarang belum ada informasi yang kami terima, khususnya dari pihak PT Agrinas," kata Safriadi.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Pembangunan dan Operasional KDKMP

Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya masih menunggu petunjuk dan informasi lebih lanjut dari pihak yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan KDKMP. Dengan demikian, Disperindag belum dapat memastikan kapan pengelolaan koperasi tersebut akan mulai berjalan dengan pola manajemen yang baru di tingkat desa dan kelurahan.

Safriadi menambahkan, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa selama dua tahun berturut-turut pengelolaan KDKMP akan dikendalikan langsung oleh PT Agrinas. Namun, terkait teknis pelaksanaan dan kapan manajer mulai ditempatkan di masing-masing koperasi, Disperindag masih menunggu kepastian.

"Kabar yang kami dapat, selama dua tahun berturut-turut pengelolaan KDKMP ini dikendalikan langsung oleh Agrinas. Tetapi untuk pelaksanaannya seperti apa dan kapan manajer ditempatkan, sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi resminya," jelasnya.

Ia menegaskan, Disperindag tetap mengikuti perkembangan kebijakan tersebut dan siap melakukan koordinasi apabila informasi resmi dari PT Agrinas sudah disampaikan.

"Kejelasan mengenai pengelolaan ini penting agar pemerintah daerah maupun koperasi di tingkat desa dan kelurahan memiliki gambaran yang jelas mengenai tahapan pelaksanaan KDKMP ke depan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: