Honor Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik 100 Persen, Segini Besarannya

Minggu 19-11-2023,11:51 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Dipastikan, honor yang akan diterima setiap ketua atau anggota KPPS pada Pemilu 2024 mendatang akan mengalami kenaikan 100 persen atau dua kali lipat, di banding Pemilu tahun sebelumnya. 

Sesuai surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 pada Pemilu 2024 honor anggota naik menjadi Rp 1.100.000 dari Rp 500.000 saat Pemilu 2019. 

Sedangkan honor untuk jabatan Ketua KPPS telah ditetapkan menjadi Rp 1.200.000. Jumlah ini lebih besar dibanding  Pemilu 2019 yang hanya Rp 550.000.

BACA JUGA:Siap-siap, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Akan Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Tugasnya

Sebagai informasi, anggota KPPS memiliki tugas dan kewenangan tambahan dalam pelaksanaan Pemilu. Kewenangan itu diantaranya termasuk penempelan DOR di TPS, penanganan temuan dan laporan pada hari pemungutan suara, pengamanan kotak suara dan penyerahan hasil penghitungan suara ke PPS dan Panwaslu setempat.*

Kategori :