Berbeda dengan Mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwasanya terdapat 18 hal yang dapat membatalkan salat yaitu sebagai berikut:
1. Karena hadas yang mewajibkan mandi untuk bersuci
2. Sengaja berbicara saat sedang salat
3. Menangis saat salat
4. Merintih dalam sebagian keadaan
5. Ragu-ragu dalam niat
6. Terlalu banyak gerakan tambahan
7. Bingung dalam keadaan salat dan memutuskan untuk meneruskannya
8. Menukar niat satu salat fardhu dengan salat fardhu yang lain. Adapun menukar niat dengan salat sunnah diperbolehkan jika bermaksud menunaikan salat fardhu secara berjamaah
9. Terbukanya aurat, dalam keadaan ia mampu menutupinya
10. Telanjang, padahal ia memiliki pakaian yang layak
11. Terkena najis yang tidak bisa dimaafkan di bagian tubuh kalau tidak dibuangkan
12. Meninggalkan rukun dengan sengaja
13. Mengulang-ulang takbiratul ihram
14. Mengikuti imam yang tidak pantas diikuti
15. Menambahkan rukun dengan sengaja