Hukum Menahan Kentut saat Shalat, Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Buya Yahya
Hukum Menahan Kentut saat Shalat, Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Buya Yahya--
RADARUTARA.ID- Membuang angin atau kentut sering terjadi dan dialami oleh siapapun ketika sedang menunaikan ibadah shalat. Khususnya saat shalat berjamaah, hal tersebut bisa membuat kepercayaan diri berkurang.
Oleh karena, itu tidak jarang orang lebih memilih untuk menahan kentut. Diketahui bahwa, buang gas atau kentut merupakan panggilan alam bagi setiap orang yang sehat.
Tapi kentut juga membatalkan wudhu yang berarti juga membatalkan sholat. Supaya shalat tidak batal, biasanya seseorang akan menahan kentut itu hingga shalat selesai.
Lantas bagai mana sebenarnya hukum menahan kentut ketika sedang shalat?
Inilah, penjelasan dari Buya Yahya, seperti dilansir pada video di kanal YouTube Buya Yahya diunggah Oktober 2019. Dikatakan Buya Yahya, sebenarnya hukum menahan kentut itu termasuk tidak diperbolehkan, namun akan dibahas lebih jauh.
Apa bila sudah tidak tahan, Buya Yahya, mengatakan boleh untuk melakukan ini supaya tetap sah shalatnya. Saat shalat hendaknya dilakukan dengan fokus dan tenang agar khusyuk.
Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak khusyuk dalam shalat, diantaranya seperti menahan kentut.
Buya Yahya menjelaskan, jika menahan sesuatu yang akan keluar sebelum shalat hukumnya makruh.
"Jika sebelum mulai sholat ingin buang air tapi ditahan maka hukumnya makruh," jelas Buya Yahya.
Dalam hal ini, masih Buya, Rasulullah SAW melarang atau menahan sesuatu yang akan keluar dari depan maupun belakang, termasuk buang angin atau kentut.
BACA JUGA:Mbah Moen Ungkap 3 Sifat yang Menjadi Ancaman Dunia, Jangan Sampai Terjadi
Akan tetapi jika sudah melaksanakan shalat dan terasa ingin kentut. Menurut Buya Yahya, rasa ingin kentut tersebut bisa ditahan atau tidak.
"Jika saat dalam posisi sholat masih bisa menahan sebaiknya segera selesaikan sholat fardhu tanpa perlu ikut imam lagi dan segera tuntaskan hajatmu di kamar mandi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: