Suka Nahan Kentut Saat Sedang Sholat, Membuat Ibadah Kamu Tidak Sah, Begini Penjelasannya

Minggu 13-08-2023,05:03 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Dalam sebuah hadist rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang umat muslim untuk menahan buang air kecil ataupun besar, saat sedang melaksanakan salat.

Apalagi jikalau saat sedang salat kita sedang menahan kentut. Secara lebih jelasnya larangan tersebut tertuang di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu anhu. Yang mengatakan mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda.

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

Artinya: "Tidak ada salat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada salat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar)." (HR Muslim dalam Shahih Muslim Kitab Ash-Shalat)

BACA JUGA:7 Hal Penyebab Kentut Kamu Bau Busuk, Awas Ada Penyakit Ini

Alasan pelarangan menahan kencing dan kentut saat sedang melaksanakan salat adalah agar seseorang tidak disibukkan dengan pikiran-pikiran lain selain beribadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala.

Hal tersebut diterangkan Dalam buku 500 kelalaian oleh Akhmad Faozan, dengan kata lain larangan tersebut adalah bertujuan untuk tidak mengganggu kekhusyukan salat.

Dalam kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai menahan kentut ataupun kencing ini apakah membatalkan salat ataupun tidak, Ibnu Rusyid dalam sebuah kitab bidayatul mujtahid, para ulama berpendapat bahwasanya hal itu membatalkan salat dan wajib diulangi.

Bahkan menurut Ibnu Al qasim yang mengutip pendapat dari Imam Malik menyebutkan bahwasanya orang yang salat dalam keadaan menahan kencing dan kentut, hukumnya batal dan ia wajib untuk mengulanginya kembali.

BACA JUGA:Tangan Kanan Dewa Cai Shen, Ini 4 Shio Diprediksi Sukses Dunia Akhirat

Para ulama yang menganggap salat orang tersebut batal, bertumpu pada hadis yang diriwayatkan oleh ulama-ulama Syria yang bersumber dari tsauban atau dari Abu Hurairah radhiallahu anhu. Dari nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:

لا تجل لِمُؤْمِنِ أَنْ يُصَلِّي وَهُوَ حَافِنٌ جِنَّا

Artinya: "Tidak boleh seorang mukmin salat dalam keadaan sangat menahan air."

Sementara itu pendapat Abu Umar bin Abdul bar menyebut, bahwasanya sandaran hadis tersebut dhaif sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hukum. Perbedaan pendapat antar ulama tersebut bersumber dari beda pemahaman terhadap larangan hadis tersebut. Apakah hadis tersebut menunjukkan batalnya suatu salat atau menunjukkan bahwa orang yang melakukan hanya berdosa karena perbuatan yang terkait dengan larangan itu wajib atau boleh.

Kitab bulughul maram karya Al Hafizh Ibnu Hajar Al asqalani, menjelaskan dalam sebuah bab hadits yang menyebut bahwasanya tidak sempurna salat seorang hamba apabila ia sambil menahan buang air besar dan kecil. Termasuk ketika ia hendak salat di depan makanan yang telah terhidang.

BACA JUGA:Mengenal Buah Kemang, Manfaatnya Bagi Tubuh dan Bahayanya

Kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah. Menjadi acuan para ulama mazhab menyepakati bahwasanya setiap perbuatan yang menghapus bentuk salat, maka hukumnya membatalkan salat. Selain itu para ulama juga sepakat bahwasanya kegiatan makan dan minum juga membatalkan salat. Termasuk juga tertawa terbahak-bahak ketika salat juga bisa membatalkannya.

Kategori :