NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Sejumlah masyarakat di Desa Jabi, Kecamatan Napal Putih mendesak pihak terkait di jajaran Pemkab Bengkulu Utara, untuk segera mempercepat proses sanksi kepada oknum Kades Jabi non-aktif yang sebelumnya telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Arga Makmur atas perkara dana desa (DD) yang menjeratnya.
Desakan ini disampaikan agar status jabatan yang masih melekat pada oknum Kades Jabi non-aktif segera jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat desa.
"Seluruh instansi terkait di Pemkab BU harus segera mempercepat proses sanksi terhadap kelanjutan jabatan dari oknum Kades non-aktif yang bersangkutan. Apakah diberhentikan permanen, atau masih bisa menjabat lagi. Status itu harus diperjelas oleh Pemkab BU. Karena vonis atau hasil keputusan tetap dari pengadilan sudah ada. Jadi apa lagi yang masih ditunggu?," desak salah satu masyarakat Desa Jabi, Dika.
Ditambahkan Dika, desakan pemberian sanksi kepada oknum Kades Jabi non-aktif ini diperlukan. Supaya masyarakat dan pemerintahan desa yang sedang berjalan saat ini tidak kebingungan.
Jika lanjut Dika, oknum Kades yang bersangkutan harus di sanksi dipecat dari jabatannya. Maka pemerintahan desa yang sedang berjalan saat ini bertanggung jawab atas tahapan PAW Kades.
"Supaya masyarakat tidak bingung. Dan roda pemerintahan menjadi jelas. Kalau memang yang bersangkutan harus dipecat, maka pemerintah desa yang sedang dijabat oleh Pj Kades saat ini harus mempersiapkan tahapan PAW Kades," imbuhnya.
Lebih jauh Dika berharap, kasus yang menimpa oknum Kades Jabi sebelumnya dapat menjadi pertimbangan serius bagi jajaran terkait di Pemkab BU.
Mengingat perkara yang dihadapi oleh oknum Kades sebelumnya telah menyebabkan kerugian pada negara.
"Apakah masih pantas untuk menjabat lagi dengan kasus Korupsi yang sempat dilakukannya? Tentu ini harus menjadi pertimbangan bagi pihak terkait di Pemkab BU," demikian Dika. *