Susul Jabi, Akhirnya Bupati Bengkulu Utara Resmi Pecat Kades Tanjung Muara Periode 2022-2028

Susul Jabi, Akhirnya Bupati Bengkulu Utara Resmi Pecat Kades Tanjung Muara Periode 2022-2028

Proses pelantikan Kades Tanjung Muara dari ruang Pola BPKAD Bengkulu Utara beberapa waktu lalu--

PINANG RAYA, RADARUTARA.ID- Setelah menurunkan surat keputusannya terkait pemberhentian Kades Jabi dari jabatannya periode 2022-2028.

Hari, ini Bupati Bengkulu Utara kembali melakukan pemecatan kepada Kades Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya dari jabatannya pada periode 2022-2028.

Pemberhentian jabatan Kades Tanjung Muara, ini disampaikan melalui surat keputusan Bupati Bengkulu Utara yang disampaikan kepada pemerintah Kecamatan Pinang Raya pada Senin (26/6), hari ini.

"Baru hari, ini kita terima surat keputusan Bupati Bengkulu Utara. Dimana pada surat keputusan Bupati, itu oknum Kades Tanjung Muara non-aktif yang saat ini sedang menjalani masa hukuman atas kasus tindak pidana korupsi program replanting telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Tanjung Muara depinitif periode 2022-2028," ungkap Camat.

BACA JUGA:Sumbang Kasus, 7 Desa di Ketrina ini Jadi Lokus Penanganan Stunting

BACA JUGA:Korupsi Program Replanting Kelapa Sawit di Bengkulu Utara, Kades Tanjung Muara Divonis 4 Tahun Penjara

Selanjutnya kata Camat, pemerintah kecamatan akan segera mengkoordinasikan surat keputusan Bupati Bengkulu Utara tentang pemberhentian jabatan Kades Tanjung Muara periode 2022-2028 itu kepada pemerintah desa setempat.

"Selanjutnya surat keputusan Bupati, ini akan kita koordinasikan ke desa," imbuhnya.

Dengan munculnya surat keputusan tentang pemberhentian jabatan Kades, ini maka dipastikan Camat, posisi kekosongan jabatan Kades definitif di Desa Tanjung Muara akan dilanjutkan melalui pergantian antar waktu (PAW).

"Akan kita lanjutkan melalui PAW. Tapi untuk proses kapan PAW, itu akan dilaksanakan. Kita akan berkoordinasi lebih awal dengan desa. Baik dari sisi kesiapan anggaran sampai dengan pelaksanaannya. Jika seluruhnya sudah siap, maka proses PAW Kades akan kita segerakan," demikian Camat.

BACA JUGA:Hibah Aset Pasar ke Desa Ditargetkan Bisa Terealisasi Tahun Ini

BACA JUGA:PAW Kades Tanjung Muara Tunggu Surat Keputusan Bupati

Sekedar mengingatkan, dua Kades depinitif periode 2022-2028 di Desa Jabi dan Desa Tanjung Muara, ini terpaksa diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Bengkulu Utara lantaran keduanya sempat divonis bersalah dan menjalani hukuman atas kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan. Khusus eks Kades Jabi sempat bermasalah dengan pengelolaan dana desa (DD). Sedangkan eks Kades Tanjung Muara sempat bermasalah dengan kasus program replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: