Usulan Pemberhentian Kades Jabi Masih Nyangkut di Meja Bupati?

Usulan Pemberhentian Kades Jabi Masih Nyangkut di Meja Bupati?

Usulan Pemberhentian Kades Jabi Nyangkut di Meja Bupati?--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Sementara, itu sengkarut masa transisi jabatan terhadap kepala desa (Kades) di Desa Jabi, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara sampai hari ini terpantau belum juga menemui titik terang.

Hasil rapat internal lembaga BPD Desa Jabi sempat di klaim telah sampai ke meja Bupati BU melalui DPMD BU. Namun sayangnya sejak surat hasil musyawarah internal BPD di Desa Jabi, itu disampaikan ke DPMD BU.

Sampai hari, ini belum ada ketegasan atau keputusan resmi dari Bupati BU untuk memberikan sanksi terhadap oknum Kades Jabi yang telah di vonis terbukti bersalah dalam kasus rasuah dana desa (DD) tersebut. 

BACA JUGA:Soal Jabatan Kades Jabi, BPD Kirim Surat DPMD BU, Begini Isinya

Saat dikonfirmasi radarutara.id, Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Misbansyah, memastikan. Bahwa lembaga BPD Jabi telah bersurat ke DPMD BU untuk menyampaikan hasil musyawarah intern BPD terkait status hukum oknum Kades non aktif yang bersangkutan.

Namun sayangnya kata Misbansyah, sejak surat BPD itu disampaikan ke DPMD BU. Sampai saat, ini belum ada satu pun, surat keputusan dari Bupati BU yang diterima oleh pemerintah kecamatan atau pun, desa.

"Hasil musyawarah BPD sudah disampaikan ke Bupati lewat DPMD BU. Tapi sampai hari, ini belum ada tindak lanjut yang masuk ke kami (kecamatan)," ungkap Misbanysah.

Ditambahkan Misbansyah, meskipun surat yang disampaikan oleh BPD Jabi kepada Bupati BU, itu tidak spesifik terhadap pengusulan pemberhentian jabatan Kades non aktif.

BACA JUGA:DPMD Kirimkan Surat Kedua ke BPD Jabi, Minta Segera Musyawarahkan Jabatan Kades Non Aktif

Namun di dalam surat itu BPD Jabi telah menguraikan kajian tentang kasus korupsi DD dan ADD hingga putusan pengadilan yang diterima oleh oknum Kades Jabi non aktif dengan merujuk kepada Permendagri nomor 66 tahun 2017 Pasal 8 Ayat 1-5. Perda nomor 2 tahun 2018 Pasal 51, UU nomor 6 tahun 2014 Pasal 40 sampai 44 dan PP nomor 43 tahun 2014 Pasal 54 Ayat 1-4.

"Seluruh kajian aturan yang dituangkan oleh BPD Jabi ke Bupati itu merujuk terhadap seorang Kades yang sudah tidak memenuhi kriteria atau tidak menjalankan tugasnya sebagai Kades. Selanjutnya tinggal bagai mana nantinya Bupati merespon surat yang telah di sampaikan oleh BPD tersebut," demikian Misbansyah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: