DPMD Kirimkan Surat Kedua ke BPD Jabi, Minta Segera Musyawarahkan Jabatan Kades Non Aktif

DPMD Kirimkan Surat Kedua ke BPD Jabi, Minta Segera Musyawarahkan Jabatan Kades Non Aktif

Pengadilan Jatuhi Kades Jabi Hukuman 13 Bulan Penjara--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Kedua kalinya, DPMD BU melalui pemerintah Kecamatan Napal Putih mengirimkan surat ke lembaga BPD di Desa Jabi.

Dalam surat tersebut, DPMD BU meminta kepada lembaga BPD Jabi segera melaporkan hasil musyawarah terhadap posisi jabatan Kades Jabi non-aktif yang telah diputus bersalah dan dihukum dalam perkara penyalah gunaan dana desa (DD).

"Kita kirimkan surat lagi ke BPD di Jabi. Ini, surat kedua. Isinya tetap meminta kepasa lembaga BPD di Jabi untuk segera melakukan musyawarah atas jabatan Kades non aktif dan melaporkan hasilnya ke DPMD BU," ungkap Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Misbansyah.

BACA JUGA:Pagi Buta, Rumah Warga Tanjung Sari Ludes Terbakar

Di sisi lain Misbansyah, mengakui. Bahwa sebelumnya DPMD BU melalui kecamatan sudah pernah mengirimkan surat pertamanya ke BPD Jabi. Dan surat pertama, itu pun sudah direspon oleh BPD Jabi.

Namun kata Misbansyah, respon yang diberikan oleh BPD Jabi pada surat pertama dinilai belum sesuai dengan harapan DPMD BU.

"Surat pertama sudah direspon. Tapi isi surat dari BPD Jabi ke DPMD BU hanya menyampaikan hasil putusan dari pengadilan, bukan hasil musyawarah desa. Sehingga hari, ini DPMD BU kembali mengirimkan surat ke BPD di Jabi dan sudah kita tembuskan," jelasnya.

BACA JUGA:Tak Terima Serbuan Kapal Trawl, Warga Pasar Palik Blokade Jalan, Antrian Mengular

Lebih jauh, Misbansyah, berharap. Surat kedua dari DPMD BU, ini dapat ditindak lanjuti oleh lembaga BPD di Jabi sesuai apa yang diharapkan.

"Harapannya BPD Jabi bisa merespon surat kedua, ini dengan melaporkan hasil musyawarah," demikian Misbansyah. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: