Soal Jabatan Kades Jabi, BPD Kirim Surat DPMD BU, Begini Isinya
![Soal Jabatan Kades Jabi, BPD Kirim Surat DPMD BU, Begini Isinya](https://radarutara.disway.id/upload/69f96fff97a1f5865d17ed52eb5f14cc.jpeg)
Jabatan kades Jabi masih menunggu keputusan DPMD Bengkulu Utara--
NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Surat kedua yang sempat dilayangkan oleh DPMD BU terhadap lembaga BPD Desa Jabi, Kecamatan Napal Putih dalam menindak lanjuti status jabatan Kades non-aktif Desa Jabi yang saat, ini tengah menjalani masa hukuman akhirnya mendapat respon dari jajaran lembaga BPD Desa Jabi.
Ketua BPD Jabi, Emilia, menerangkan. Sesuai petunjuk dan arahan yang telah disampaikan oleh DPMD BU kepada lembaganya. Maka lembaga BPD Jabi telah melaksanakan tahapan rapat musyawarah internal. Kendati enggan membeberkan secara rinci apa hasil keputusan dari rapat internal yang sempat digelarnya itu.
BACA JUGA:DPMD Kirimkan Surat Kedua ke BPD Jabi, Minta Segera Musyawarahkan Jabatan Kades Non Aktif
Namun Emilia, memastikan, bahwa pihaknya telah berusaha merespon dan menindak lanjuti apa yang telah menjadi arahan pihak DPMD BU itu dengan mengirimkan surat hasil dari rapat internal yang sempat digelarnya itu kepada pihak terkait di DPMD BU.
"Intinya adalah laporan pimpinan BPD kepada terhadap kasus kepala desa (Kades) Jabi. Sesuai dengan surat yabg diminta DPMD BU lewat surat yang dikirimkan pada tanggal 12 April 2023, kemarin," ungkap Ketua BPD Jabi, Emilia.
Ditambahkan Emilia, pada prinsipnya, isi dari hasil musyawarah internal pimpinan lembaga BPD di desa itu menjelaskan tentang kajian kasus korupsi DD dan ADD sampai putusan pihak Pengadilan. Berikut menjelaskan secara rinci tentang kondisi yang saat ini dijalani oleh Kades Jabi.
"Kajian yang kita maksud kita sesuaikan dengan Permendagri nomor 66 tahun 2017 pasal 8 ayat 1-5. Sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2018 pasal 51. Sesuai UU nomor 6 tahun 2014 pasal 40-44. Dan sesuai dengan PP nomor 43 tahun 2014 pasal 54 ayat 1-4. Dimana pimpinan BPD membuat laporan kepada Bupati melalui Camat terhadap Kades yang sudah tidak memenuhi kriteria atau tidak menjalankan tugasnya sebagai Kades," pungkasnya.
BACA JUGA:Status Jabatan Kades Jabi Non-aktif sedang Diusulkan ke Bupati
Lebih jauh, Emilia, tak ingin berspekulasi terlalu jauh tentang bagai mana kelanjutan dari nasib Kades non-aktif di desanya, itu apakah nantinya masih akan tetap dipertahankan oleh pemerintah daerah atau tidak.
"Untuk hal selanjutnya kita serahkan kepada Pemda," demikian Emilia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: