Proses Hukum Inkrah, Kades Tersandung Kasus Korupsi Program Replanting di Bengkulu Diusulkan Berhenti
Proses Hukum Inkrah, Kades Tersandung Kasus Korupsi Program Replanting di Bengkulu Diusulkan Berhenti dari Jabatan--
PINANG RAYA, RADARUTARA.ID- Vonis 4 tahun penjara yang diterima oleh oknum Kades Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara atas kasus rasuah program replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara dinyatakan inkrah.
Inkrahnya status hukum oknum Kades Tanjung Muara, ini disusul oleh surat putusan pengadilan yang belum lama ini diterima oleh pemerintah Kecamatan Pinang Raya.
"Tidak ada banding. Kita sudah terima salinan putusan dari pengadilan atas vonis yang diterima oleh oknum Kades yang bersangkutan," ungkap Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos.
Setelah dipastikan inkrah, maka kata Camat, status oknum Kades yang bersangkutan akan diusulkan pemberhentiannya kepada Bupati BU. Sementara, ini diakui Camat, surat usulan pemberhentian hasil dari rapat internal yang dilakukan oleh lembaga BPD di Desa Tanjung Muara sudah diterima oleh kecamatan.
"Selanjutnya surat usulan pemberhentian jabatan Kades dari BPD yang sudah kita terima saat, ini akan kita teruskan ke Bupati," tandasnya.
BACA JUGA:Proses PAW Kades Tanjung Muara Tunggu Putusan Resmi dari Pengadilan
Lebih jauh Camat, menerangkan. Selama proses pengusulan pemberhentian jabatan oknum Kades depinitif sebelumnya bergulir. Maka roda pemerintahan desa akan tetap dipimpin oleh Pj Kades yang saat ini telah ditugaskan.
"Setelah surat pemberhentian oknum Kades depinitif sebelumnya dikeluarkan oleh Bupati. Maka kita akan lanjutkan ke tahap pergantian antar waktu (PAW)," demikian Camat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: