Kontribusi Besar Terhadap Ekonomi Masyarakat, Ini Penjelasan PT SIL Terkait Kawasan Register 71

Kontribusi Besar Terhadap Ekonomi Masyarakat, Ini Penjelasan PT SIL Terkait Kawasan Register 71

--

 ARGA MAKMUR - Kemelut yang belakangan ini bergejolak di Perusahaan kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari menjadi sorotan publik.

 

Hal itu terjadi, ada dugaan kawasan lahan Register 71 yang dikelola perusahaan bermasalah. Menyikapi itu, pihak PT Sandabi Indah Lestari menjelaskan lahan tersebut, Kamis (10/7/2025).

 

Dijelaskan Manager legal external SIL Group, Sultan Syahril mengatakan, sejak Tahun 1998 pihak perusahaan telah merawat dengan legal, bahkan membayar pajak ke Negara.

 

"Secara legalitas pun sudah mendapatkan izin baik tingkat Kabupaten, Provinsi hingga pusat," tegas Sultan Syahril, dalam rilis resminya.

 

Sultan menambahkan, sesuai SK Data dan Informasi terkait keterlanjuran, dari total 145 perusahaan  yang dikeluarkan pihak Kementerian, PT SIL tergolong pasal 110 A, Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Meski begitu, pihaknya mengaku hingga saat ini perusahaan patuh terhadap aturan yang berlaku dan perusahaan tengah menunggu tim untuk menghitung dari Kementerian Kehutanan.

 

Sembari menunggu perhitungan PNBP yang akan dibayarkan kepada Negara, perusahaan untuk sementara tidak melakukan aktivitas dilahan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait