Kabarnya, Surat Keputusan Bupati Soal Jabatan Kades Jabi Sudah Ditangan BPD

Kabarnya, Surat Keputusan Bupati Soal Jabatan Kades Jabi Sudah Ditangan BPD

Desa Jabi, Kecamatan Napal Putih--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Dikabarkan, surat keputusan Bupati Bengkulu Utara soal status jabatan Kades Jabi non-aktif yang sempat tersandung kasus korupsi dana desa (DD) sudah dikeluarkan oleh Bupati dan diserahkan kepada lembaga BPD Desa Jabi.

Tapi sayangnya, isi dari keputusan Bupati Bengkulu Utara terhadap nasib atau status jabatan Kades Jabu non-aktif, itu belum dapat diketahui secara jelas. Pasalnya, meskipun surat keputusan Bupati Bengkulu Utara itu dikabarkan sudah turun dan disebut-sebut diterima oleh lembaga BPD Desa Jabi.

Namun sampai saat, ini pemerintah Kecamatan Napal Putih maupun pemerintah desa setempat belum menerima bentuk fisik surat keputusan Bupati Bengkulu Utara yang dikabarkan sudah berada di tangan lembaga BPD Desa Jabi itu.

"Kalau kabarnya dari pihak terkait di DPMD BU putusan Bupati itu sudah diserahkan ke BPD. Tapi sampai sekarang kami (kecamatan) belum menerimanya," ungkap Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Misbansyah.

BACA JUGA:Dua Kades Tersandung Kasus Korupsi di Bengkulu Utara Masih Dipertahankan oleh Bupati

BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan di Sektor Hewani, Pemdes Talang Arah Tabur Ribuan Benih Ikan ke Kolam Desa

Hal senada juga dikatakan oleh Pj Kades Jabu, Parmandin, menurut informasi yang ia dapatkan. Surat keputusan dari Bupati tentang Kades Jabi non-aktif itu sudah diterima oleh BPD.

"Kabarnya seperti, itu. Tapi sampai sekarang kita belum melihat langsung fisik surat hasil keputusan Bupati itu," pungkasnya.

Sayangnya hingga berita ini dirilis, Ketua BPD Jabu, Emilia, belum dapat memberikan keterangan tentang surat putusan Bupati Bengkulu Utara yang menyangkut status atau nasib jabatan Kades Jabi non-aktif itu.

Upaya mengkonfirmasi melalui sambungan telephon dan pesan via WhatsApp (WA) pribadi sudah dilakukan oleh radarutara.id. Namun sampai saat, ini pihak yang bersangkutan enggan memberi respon apapun atas informasi sudah diterimanya surat keputusan Bupati tentang status jabatan Kades Jabi non-aktif itu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: