-Tunjangan Suami Istri
Besaran tunjangan ini ialah 5% dari gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor & Tahun 1977.
-Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok, dengan syarat anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri serta menjadi tanggungan PNS.
-Tunjangan Makan
Pada tanggal 29 Maret 2018 Mentri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Untuk Golongan I dan II mendapatkan uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapatkan Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
-Tunjangan Umum
Bagi PNS yang tidak memiliki tunjangan jabatan struktural dan fungsional makan akan mendapatkan tunjangan umum dengan kisaran Golongan I Rp 175.000, Golongan II Rp 180.000, Golongan III Rp 185.000 dan Golongan IV Rp 190.000.