Fantastis, Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2023

Kamis 05-01-2023,12:48 WIB
Reporter : Reka Desrina

-Tunjangan Suami Istri

Besaran tunjangan ini ialah 5% dari gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor & Tahun 1977.

-Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok, dengan syarat anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri serta menjadi tanggungan PNS. 

-Tunjangan Makan

Pada tanggal 29 Maret 2018 Mentri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. 

Untuk Golongan I dan II mendapatkan uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapatkan Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

-Tunjangan Umum

Bagi PNS yang tidak memiliki tunjangan jabatan struktural dan fungsional makan akan mendapatkan tunjangan umum dengan kisaran Golongan I Rp 175.000, Golongan II Rp 180.000, Golongan III Rp 185.000 dan Golongan IV Rp 190.000.

Kategori :