Fantastis, Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2023

Kamis 05-01-2023,12:48 WIB
Reporter : Reka Desrina

PNS Golongan IIIa (Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400)

PNS Golongan IIIb (Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600)

PNS Golongan IIIc (Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400)

PNS Golongan IIIa (Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000)

- Gaji PNS Golongan IVa - IVe

PNS Golongan IVa (Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000)

PNS Golongan IVb (Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500)

PNS Golongan IVc (Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900)

PNS Golongan IVd (Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700)

PNS Golongan IVe (Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200)

Untung tunjangan PNS diluar gaji pokok terdiri dari 6 tunjangan yaitu:

- Tunjangan Kinerja 

Tunjangan ini diberikan dengan jumlah yang berbeda-beda

- Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, bahwa PNS yang berada di jenjang eselon akan menerima tunjangan.

Besaran tunjangan untuk eselon VA sebesar Rp 360.000 per bulan, eselon IVB Rp 490.000, eselon IVAA Rp 540.000, eselon IIIA Rp 1.260.000 dan tertinggi eselon IA Rp 5.500.000.

Kategori :