Saat ini sudah ada regulasi proses peralihan dalam pembagian tugas untuk upaya pemulihan bagi ABH, terutama korban atau pelaku tindak asusila.
"Dimana kabupaten/kota juga memiliki tanggungjawab terhadap proses pemulihan tersebut. Dengan begitu derah layak anak bukan sekedar menjadi slogan semata," demikian Hidayat. (tux)